Makassar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan, dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 321-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Jumat (14/3/2025).
Keduanya diadukan oleh Ruben Embatau.
Pengadu mendalilkan Theofilus telah menyampaikan informasi yang tidak benar terkait identifikasi pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih di Pilkada Kabupaten Tanah Toraja Tahun 2024.
Menurut pengadu,Theofilus menyampaikan kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan.
“Theofilus menyampaikan 801 pemilih berpotensi kehilangan hak pilih di Pilkada Tahun 2024 ke publik tanpa data dan/atau fakta,” ungkap Ruben.
Ruben juga mendalilkan Mardiana Rusli telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengintimidasi KPU Kabupaten Tana Toraja dalam rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat provinsi pada Pilkada 2024.
“Ia mengintimidasi KPU Sulsel dan KPU Tana
Toraja dengan menggebrak meja dalam proses rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat provinsi pada Pilkada Serentak 2024” tuturnya.
Atas aduan tersebut, Theofilus Lias Lamongan, menyebut tindakan yang dilakukan oleh pihaknya berdasar dari hasil rapat koordinasi bersama dengan 19 Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tana Toraja.
Ia menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka evaluasi sejumlah potensi masalah atas hasil pengawasan terhadap rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat Kecamatan.
“Dalam hasil rapat tersebut kami mengidentifikasi kurang lebih 801 penduduk yang masuk dalam kategori pemilih dengan status pending, invalid, dan berpotensi kehilangan hak pilihnya” ungkap Theofilus.
Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, menyebut tindakannya menggebrak atau memukul meja bukan bermaksud untuk menyalahgunakan wewenang, namun hal tersebut merupakan gerakan refleks sebagai bentuk pertahanan diri.
“Saya secara spontan memukul meja sebagai bentuk pertahanan diri karena kondisi saat itu saya merasa terancam karena dikelilingi oleh Ketua dan Anggota KPU Sulawesi Selatan dan KPU Tana Toraja,” kata Mardiana.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis, J. Kristiadi, yang didampingi oleh dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Fauzia P. Bakti (unsur masyarakat), dan Upi Hastati (unsur KPU). [Humas DKPP]