Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Johan Alamsyah dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 102-PKE-DKPP/VIII/2023 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut), Kota Medan, Jumat (8/9/2023).
Dalam perkara ini, Johan Alamsyah diadukan oleh seorang bernama Nazaruddin yang memberikan kuasa kepada Muhammad Ikhsan Simatupang dan Muhammad Abduh.
Menurut Muhammad Ikhsan Simatupang, Johan sejatinya adalah dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Ahsan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
“Teradu yang merupakan sebagai PNS diduga tidak melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK, red.) saat mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018 – 2023,” ungkap Ikhsan.
Selain itu, Ikhsan juga menyebut Johan Alamsyah tidak memiliki surat pemberhentian sementara atau cuti di luar tanggungan sebagai PNS ketika dilantik sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023 (selanjutnya disebut Anggota Bawaslu Sumut).
“Dan kami menduga Teradu menerima gaji ganda selama menjabat sebagai Anggota Bawaslu,” katanya.
Tudingan kuasa Pengadu pun dibantah oleh Johan. Menurutnya, ia telah menyerahkan segala berkas yang menjadi syarat pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023, termasuk surat izin Rektor IAIN Padangsidimpuan Nomor 1011/In.14/A1/B.2a/KP.02.3/05/2018 tertanggal 2 Mei 2018.
Setelah dinyatakan lolos sebagai Anggota Bawaslu Sumut, kata Johan, Rektor IAIN Padangsidimpuan kembali menerbitkan Surat Izin Nomor 1579/In.14/A/B.2a/KP.01.2/07/2018 tertanggal 6 Juli 2018 yang isinya memberikan izin kepada Johan untuk menjadi Anggota Bawaslu Sumut selama lima tahun.
Menurut Johan, kala itu kampus tempat ia mengajar masih bernama IAIN Padangsidimpuan sebelum beralih status menjadi UIN Syekh Ali Ahsan Ahmad Addary Padangsidimpuan pada 2022.
“Setelah saya dilantik, Rektor IAIN Padangsidimpuan menyampaikan surat permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS atas nama Johan Alamsyah kepada Menteri Agama tertanggal 12 Maret 2019 dan pada 11 Juni 2019 menerbitkan keputusan yang menetapkan pemberhentian sementara Teradu sebagai PNS,” terang Johan.
Ia melanjutkan, sejak dilantik sebagai Anggota Bawaslu Sumut dirinya tidak lagi mengajar di IAIN Padangsidimpuan sebagai bentuk ketaatannya terhadap Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengharuskan setiap Anggota Bawaslu bekerja penuh waktu.
“Teradu telah mengembalikan gaji dan tunjangan dosen terhitung sejak Agustus 2018 dsampai Juni 2019,” pungkas Johan.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito (Ketua DKPP) selaku Ketua Majelis. Ia didampingi oleh dua Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumut yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Kusbianto (unsur masyarakat) dan Yulhasni (unsur KPU). [Humas DKPP]