Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah Elias Agus Huninhatu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP di Ruang Sidang DKPP, Jumat (3/5/2024).
Elias Agus Huninbatu berstatus sebagai Teradu dalam empat perkara, yaitu perkara Nomor 47-PKE-DKPP/III/2024, 48-PKE-DKPP/III/2024, 51-PKE-DKPP/III/2024, dan 54-PKE-DKPP/III/2024.
Keempat perkara tersebut memiliki dalil aduan yang sama, yaitu mendalilkan bahwa Elias telah membagikan uang kepada sejumlah Panwaslu Distrik sek-Kabupaten Dogiyai. Uang tersebut diduga dibagikan untuk memenangkan salah satu calon legislatif DPR RI daerah Pemilihan Provinsi Papua Tengah.
Pengadu perkara Nomor 47-PKE-DKPP/III/2024 Yeffri Miagoni mengatakan, Elias diduga membagikan uang senilai Rp3.000.000 kepada masing-masing 10 Anggota Panwaslu Distrik se-Kabupaten Dogiyai. Menurut Yeffri, hal ini diketahui setelah beredarnya sebuah video di media sosial.
“Kita kawal kakak besar Golkar nomor 2, beliau kasih uang pulsa buat kita. Yang kerja PPD, kalau PPD kasih suara, kita jaga suaranya, supaya tidak ke yang lain. Beliau menang kita pesta” kata Yeffri menirukan ucapan Elias dalam video tersebut.
Sementara Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang berstatus sebagai Pengadu dalam perkara Nomor 54-PKE-DKPP/III/2024 mengungkapkan bahwa pihaknya segera menonaktifkan Teradu sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Tengah setelah mengetahui video Dugaan pembagian uang.
Selain itu, Rahmat Bagja juga mengatakan, Bawaslu RI telah melakukan pemeriksaan kepada Elias Agus pada 20 Februari 2024. Dalam pemeriksaan tersebut, kata Rahmat Bagja, Elias mengakui bahwa dirinya adalah orang yang membagikan uang dalam video tersebut.
“Karena untuk pemberhentian harus melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu maka kami mengadukan Teradu ke DKPP,” ucap Rahmat Bagja.
Sebagian dari dalil-dalil di atas pun dibantah oleh Elias. Dalam sidang ia memang mengakui bahwa dirinya adalah orang yang membagikan uang dalam video yang disebutkan oleh Yeffri Miagonii dan Rahmat Bagja.
Kendati demikian, Elias membantah jika uang tersebut berasal dari caleg dan diperuntukkan memenangkan caleg dalam Pemilu 2024. Kepada Majelis, ia menegaskan bahwa uang yang dibagikan kepada sejumlah Panwaslu Distrik di Kabupaten Dogiyai adalah uang pribadi miliknya yang berasal dari gaji bulan Juli-Oktober 2023 yang terlambat diterimanya.
“Saya sisihkan uang Rp30 juta dari gaji saya sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk adik-adik Panwaslu Distrik se-Kabupaten Dogiyai,” kata Elias.
Ia menuturkan, gaji bulanan yang diterimanya sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah sebesar Rp 15.500.000,- per bulan. Sehingga gaji bulan Juli-Oktober 2023 yang diterimanya adalah Rp62.000.000,-.
Lebih lanjut, Elias mengungkapkan uang Rp30 juta yang disisihkan dari gajinya itu murni diberikan kepada seluruh Anggota Panwaslu Distrik se-Kabupaten Dogiyai sebagai berkat natal.
“Menjelang hari Natal 2023, beberapa teman sejawat saya yang menjadi Panwaslu Distrik di Kabupaten Dogiyai tersebut menanyakan kepada saya apakah ada berkat Natal yang bisa diberikan kepada mereka. Oleh sebab itu saya berfikir untuk menyesihkan sebagian uang dari seluruh pendapatan saya selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah,” terangnya.
Elias berdalih, para Panwaslu Distrik berani menanyakan hal tersebut lantaran dirinya sudah dianggap sebagai “kakak” atau “senior” dekat. Lalu uang yang sudah disiapkan itu baru bisa diberikan kepada sejumlah Panwaslu Distrik di Kabupaten Dogiyai pada 10 Februari 2024.
“Saat itu saya baru mendapat tugas untuk melakukan monitoring dan pengawasan di Kabupaten Dogiyai” tutup Elias.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Ia didampingi dua Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi dan M. Tio Aliansyah. [Humas DKPP]