Makassar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 2-PKE-DKPP/I/2026 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada Jumat (27/2/2026).
Perkara ini diadukan oleh Mufida Ulfa yang memberikan kuasa kepada Bayu Lesmana. Ia mengadukan Anggota Bawaslu Kota Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil, yang didalilkan melakukan penelantaran anak sejak Februari 2023.
Teradu dan pengadu diketahui telah bercerai pada 4 Juni 2021. Dari pernikahan tersebut lahir dua orang anak laki-laki yang saat ini berusia 4 dan 8 tahun.
“Teradu selaku orangtua (ayah) mempunyai tanggung jawab memenuhi nafkah anak, tidak lagi memberikan nafkah sejak Februari 2023 terhadap kedua putranya baik berupa uang maupun barang,” ungkap kuasa pengadu, Bayu Lesmana.
Pengadu meminta bantuan kepada sejumlah pihak untuk menyelesaikan persoalan yang ia hadapi. Antara lain kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepala Sekretariat Kota Makassar.
Sejumlah mediasi yang digagas pengadu tidak membuahkan hasil. Berulang kali teradu menolak hadir dan tidak menyetujui isi perjanjian terkait nafkah bagi kedua anaknya.
“Karena tidak mendapatkan arahan dari Bawaslu Provinsi maupun Sekretariat Bawaslu Kota Makassar, pengadu membuat laporan ke Polrestabes Makassar. Teradu juga selalu menghindar tidak ada itikad baik,” lanjutnya.
Pengadu prinsipal (Mufida Ulfa) menegaskan teradu selalu menghindar, menutup akses, menutup mata dan telinga tentang keadaan kedua putranya.
“Nafkah anak bukan sekadar bantuan sukarela, melainkan hak anak yang wajib dipenuhi. Anak tidak boleh menjadi korban dari keputusan perceraian orangtuanya,” kata pengadu.
Jawaban Teradu
Ahmad Ahsanul Fadhil membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan pengadu maupun kuasa pengadu. Menurutnya, isu penelantaran anak dengan tidak memberikan nafkah sejak Februari 2023 adalah tidak benar.
Melalui kerabatnya, teradu mengungkapkan masih rutin memberikan nafkah untuk dua anaknya sebesar Rp1.000.000 yang ditransfer ke rekening pengadu.
“Sejak bercerai sebagaimana pengakuan pengadu bahwa teradu masih memberikan nafkah kepada anak-anak dan sejak Februari 2023 sudah tidak rutin lagi adalah hal yang tidak benar,” tegas teradu.
Sejak bercerai sampai dengan Maret 2025 dengan pengadu, anak pertama yang berkebutuhan khusus tinggal bersama teradu. Namun pengadu secara diam-diam memindahkan sekolahnya tanpa sepengetahuan teradu.
Teradu menambahkan tetap memberikan nafkah kepada anak kedua meski pengadu juga tidak pernah memberikan waktu dan akses untuk bertemu dengannya. Teradu juga tidak mengetahui keberadaan anak tersebut.
“Perihal perlindungan kesehatan kedua anak saya, telah saya daftarkan ke BPJS Kesehatan. Awalnya terdaftar secara aktif, kemudian berubah setelah kedua anak tersebut dipindahkan oleh ibunya ke Kabupaten Enrekang,” tegas teradu.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara nomor: 2-PKE-DKPP/I/2026 menghadirkan sejumlah pihak terkait, antara lain Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu Kota Makassar.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, didampingi anggota majelis, antara lain Ratna Dewi Pettalolo, 3. Fauzia P. Bakti (TPD Provinsi Sulawesi Selatan unsur Masyaraka), Hasruddin Husain (TPD Provinsi Sulawesi Selatan unsur KPU), dan H. Samsuar Saleh (TPD Provinsi Sulawesi Selatan unsur Bawaslu). (Humas DKPP)


