Medan, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 75-PKE-DKPP/IV/2019 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Selasa (28/5). Anggota KPU Kota Binjai menjadi Teradu dalam perkara ini yakni Lailatus Sururiyah. ia diadukan oleh Burhan Arif Sembiring.
Berdasarkan dalil pengaduan Pengadu, Teradu diduga melanggar prinsip jujur dan prinsip mandiri saat mengikuti seleksi dan terpilih menjadi anggota Bawaslu Kota Binjai. Teradu diduga masih menjadi pengurus Partai Perindo sejak tahun 2016 sampai sekarang.
Menurut Pengadu, hal tersebut dapat dibuktikan dari jejak digital Teradu yang berulang kali hadir dalam kegiatan rapat-rapat yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Provinsi Sumatera Utara. Kemudian, dalam jejak digitalnya pada Tahun 2016 Teradu pernah mengakui bahwa dirinya adalah pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (DPW LBH) Perindo Sumatera Utara.
Dalam sidang, Teradu membantah seluruh dalil aduan serta bukti-bukti yang disampaikan Pengadu. Menurutnya, bukti-bukti yang diajukan tidak satu bukti pun menunjukkan serta membuktikan secara administrasi maupun secara hukum bahwa Teradu merupakan Pengurus Partai.
Teradu menjelaskan bahwa dirinya pernah disusulkan oleh DPW Perindo Sumatera Utara untuk menjadi Pengurus DPW LBH Perindo Periode 2017-2022. Ia menambahkan bahwa hal itu hanya sebatas pengusulan saja tidak sampai pada pelantikan serta menjadi penurus partai.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban Teradu. Turut hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Binjai Ane Nurwanto dan Syainul Irwan sebagai Terkait, serta saksi dari Teradu yakni Tambunan Ketua DPW LBH Perindo Sumut Ramli.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Muhammad bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara yakni Nazir Salim Manik (unsur Masyarakat), Mulia Banurea (unsur KPU), dan Johan Alamsyah (unsur Bawaslu). [Dina – Sandhi]