Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan perkara nomor 139-PKE-DKPP/XII/2023 dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Kantor KPU Provinsi Papua, Kamis (11/1/2024).
Perkara ini diadukan Moris Cerullo Muabuai. Ia mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen (Bawaslu Kep. Yapen) Salmon Robaha.
Menurut Moris, Salmon telah menyembunyikan statusnya sebagai Sekretaris DPAC PKB Kep. Yapen saat mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kep. Yapen.
“Yang bersangkutan sebelumnya pada 2017 pernah menjadi kader partai Perindo. Jadi Teradu telah mengelabui Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu RI,” kata Moris.
Dalil tersebut dibantah oleh Salmon Robaha selaku Teradu. Menurutnya, dia sama sekali tidak pernah mengajukan diri menjadi pengurus partai politik mana pun.
Terlebih, dalam kurun waktu 2021-2023 ia memiliki aktivitas keorganisasian yang di dalamnya terdapat larangan terlibat sebagai anggota partai politik.
Salmon mengatakan, pada 2021 ia menjadi Sekretaris DPD GMNI Tanah Papua. Berdasar ketentuan AD/ART organisasi tersebut, lanjutnya, seluruh pengurus dilarang terlibat sebagai anggota partai politik.
Sementara pada 2022, ia terpilih menjadi pendamping lokal desa dan ditempatkan di Kep. Yapen. Pendamping lokal desa adalah sebuah jabatan tenaga profesional di desa yang berada di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
“Salah satu persyaratan pendamping lokal desa adalah tidak telibat partai politik, apalagi sebagai pengurus,” terangnya.
Selanjutnya, kepada Majelis, Salmon menegaskan bahwa DPAC PKB Kep. Yapen telah mencatut namanya dalam SK pengurus.
“Hal itu tanpa sepengetahuan dan seizin saya,” kata Salmon.
Sidang ini dilakukan secara hibrida dengan sebagian besar majelis dan pihak berada di Ruang Sidang Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura. Sedangkan satu Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bersidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Ketua Majelis sidang ini adalah Muhammad Tio Aliansyah yang didampingi oleh empat Anggota Majelis. Selain I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, tiga Anggota Majelis lainnya adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, yaitu Hanny Gracius Gladius Tanamal (unsur Masyarakat), Abd. Hadi (unsur KPU), dan Amandus Situmorang (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]