Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara 194/DKPP-PKE-VII/2018 dengan Teradu Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yakni Aris Mardiono. Sidang ini diselenggarakan melalui video conference, Kamis (30/8).
Ketua Majelis Fritz Edward Siregar, dan Anggota Majelis Prof. Teguh Prasetyo, Iwan Setiawan (Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Kalimantan Selatan unsur Bawaslu). Mereka berada di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta. Anggota majelis lain, Edi Ariansyah (TPD unsur KPU), dan Andi Tenri Sompa (TPD unsur Masyarakat) berada di kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. Teradu diadukan oleh Mohammad Noor, salah satu dosen di perguruan tinggi swasta. Salah satu pokok pengaduannya, Teradu dinilai bertindak tidak sesuai dengan peraturan-undangan. (Sandhi)