Semarang, DKPP-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi, Sabtu (29/12) di kantor KPU Provinsi Jateng.
“Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Prof. Muhammad selaku Ketua Majelis sidang. Adapun anggota majelis sidang dalam perkara nomor 303/DKPP-PKE-VII/2018 ini yaitu Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah. Mereka adalah Dr. Nur Hidayat Sardini (unsur Masyarakat), Diana Ariyanti, SP (unsur KPU) dan Dr. Sri Wahyu Ananingsih ( Unsur Bawaslu).
Harpendi diadukan oleh Dewi Ulfiyah. Pengadu menyatakan bahwa Teradu merupakan kader partai. Hal tersebut disertai bukti dari beberapa akun FB yang terdapat foto Teradu menggukan baju seragam partai.
Lebih lanjut, dijelaskan akun FB yang dimaksud satu diantaranya postingan Facebook atas nama akun Bung Cuong pada hari Kamis, tanggal 28 Juli 2016 “Acara Halal Bi Halal PDI Perjuangan Kabupaten Tegal” terdapat saudara Teradu Harpendi Dwi Pratiwi yang menggunakan baju seragam Partai (PDI Perjuangan) sekaligus mengikuti prosesi rangkaian acara yang dipimpin oleh Rustoyo Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal.
Menurutnya, hal tersebut telah melanggar UU No 7 Tahun 2017 pasal 117 ayat 1 (satu) i yaitu syarat menjadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah Mengundurkan diri dari Keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
Selain itu, berdasarkan Pengumuman Pendaftaran calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Masa Tugas 2018 — 2023 pada tanggal 22 Juni 2018 Nomor 01/TIMSEL-BAWASLU. KABKOTA -JATENG/VI/2018 pada ketentuan pendaftaran poin 1 (satu) i yaitu Persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah Mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Sidang pemeriksaan ini beragendakan mendengarkan dalil aduan Pengadu dan mendengarkan jawaban Teradu. (Dina-Irmawanti)