Pasangkayu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 120-PKE-DKPP/III/2025, di Kantor KPU Kabupaten Pasangkayu, Rabu (6/8/2025).
Perkara ini diadukan oleh Ardi Trisandi. Sedangkan pihak yang diadukan adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Darmawan.
Ardi mendalilkan teradu telah bertindak tidak profesional dan tidak berkepastian hukum karena diduga tidak menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Pasangkayu yang memerintahkan sejumlah Kepala Desa untuk melakukan hal yang menguntungkan salah satu Calon Bupati dalam Pilkada 2024.
“Teradu hanya menyatakan tiga kepala desa yang terbukti melanggar, sedangkan Kepala Dinas PMD dinyatakan tidak terbukti melanggar,” katanya.
Selain itu, Ardi juga menyebut Darmawan tidak dapat menjaga kerahasiaan bukti tangkap layar percakapan WhatsApp yang menjadi informasi awal dari pelanggaran di atas karena bukti tersebut dapat diakses dan didokumentasikan oleh sejumlah kepala desa yang diminta klarifikasi.
Darmawan membantah tudingan pengadu. Ia menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti informasi awal terkait dugaan pelanggaran sebagaimana yang disebutkan pengadu.
Ia mengklaim telah mendatangi Kepala Dinas PMD Pasangkayu atas nama Hasbi untuk meminta keterangan dan juga memanggil sejumlah kepala desa untuk hal yang sama.
“Bersama pimpinan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu lainnya, saya melakukan analisis dari keterangan para pihak. Hasilnya memang Kepala Dinas PMD tidak terbukti melanggar, dan ini adalah hasil pleno,” ungkapnya.
Dalam sidang ini terungkap bahwa Kepala Dinas PMD Pasangkayu yang bernama Hasbi telah meninggal dunia sehingga DKPP tidak dapat menghadirkannya untuk meminta keterangan terkait perkara ini.
Darmawan juga membantah telah membocorkan bukti dari informasi awal. Kepada Majelis, ia menegaskan bahwa bukti yang tercantum dalam penanganan laporan adalah informasi yang tidak dapat dibuka kepada semua pihak.
Menurutnya, bukti tangkap layar yang disebutkan oleh pengadu hanya diperlihatkan kepada pihak-pihak yang diperiksa oleh Bawaslu saja dan itu pun hanya diperlihatkan setelah dicetak.
“Saya tidak pernah memberi tahu bukti kepada siapa pun. Yang saya perlihatkan (dalam pemeriksaan) adalah screenshot yang dicetak,” ujar Darmawan.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Barat, yaitu Muhammad Rivai (unsur masyarakat), Nasrul (unsur Bawaslu), dan Budiman Imran (unsur KPU). [Humas DKPP]