Jayapura, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 96-PKE-DKPP/V/2024 di Markas Polda (Mapolda) Papua, Kota Jayapura, Selasa (9/7/2024).
Perkara ini diadukan oleh Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Nabire bernama Sofintje Bonay, yang memberikan kuasa kepada La Ode Muhammad Rusliadi Suhi dan Anugrah Pata.
Pengadu mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire Muharram dengan didalil melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang mengakibatkan suasana Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire tidak kondusif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Sofintje mengungkapkan, salah satu perilaku Muharram adalah menyatakan seluruh Staf yang berstatus Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire tidak akan lagi diperpanjang kontraknya. Hal ini terjadi pada medio Desember 2023.
“Pak Muharram tadi marah-marah suruh kami semua tinggal di rumah, tidak usah masuk kantor, katanya SK kami sudah tidak berlaku,” kata Sofintje menirukan ucapan Staf PPNPNS.
Selain itu, Sofintje juga menyebut Teradu pernah mengolok-olok dirinya dengan memanggil dengan kata sapa “Pimpinan” dalam sebuah percakapan di grup WhatsApp.
“Karena sifat beliau suka mengejek, dan hal itu tidak pantas dimunculkan karena posisi kami di sekretariat itu masih diperbantukan dari Pemda. Jadi saya bukan pimpinan di Bawaslu Kabupaten Nabire,” terangnya.
Ia menambahkan, Teradu juga sempat menendang sebuah pintu di Kantor Bawaslu Kabupaten Nabire pada 15 Februari 2024. Tindakan ini mengakibatkan pintu tersebut rusak.
“Perbuatan Teradu tersebut juga disaksikan oleh Anggota Kepolisian yang menjaga kantor Bawaslu Kabupaten Nabire pada saat itu,” ucap Sofintje.
Jawaban Teradu
Muharram membantah jika memerintahkan semua Staf PPNPNS untuk meninggalkan kantor karena tidak akan diperpanjang kontraknya. Menurutnya, hal ini hanya berlaku bagi Staf yang tidak aktif lagi karena terdaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg).
Ia mengaku emosi karena masih ada nama Staf tersebut dalam draft Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPNPNS di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire.
“Bahwa hal senada juga ditanyakan oleh kedua Anggota (Bawaslu Kabupaten Nabire yang lain, red.), bukan cuma Teradu yang menanyakan hal tersebut. Namun pengadu merespon dengan nada yang tinggi emosi,” jelasnya.
Muharram mengaku tidak pernah mengolok-olok atau mengejek Sofintje. Kepada Majelis, ia mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan menggunaan sapaan “Pimpinan” kepada Sofintje karena Korsek memang merupakan salah satu unsur pimpinan di Bawaslu Kabupaten Nabire.
“Jadi menurut saya itu bukan ejekan,” ujar Muharram.
Sedangkan mengenai perusakan pintu dengan menendang pintu ruangan untuk dijadikan ruangan penerimaan laporan, Teradu mengakui melakukannya karena tidak bisa mengontrol emosinya.
“Saya lakukan karena merasa tidak puas terhadap fasilitas yang saya selama minta untuk di fasilitasi satu ruangan khusus untuk penerimaan laporan tapi sampai menjelang hari H Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024 tidak ada ruangan yang disediakan,” aku Teradu.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah J. Kristiadi. Ia didampingi empat Anggota Majelis yaitu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota Majelis/Anggota DKPP) dan dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Tengah, yaitu Nicodemus Rahanra (unsur Masyarakat), Meky Tebai (unsur Bawaslu), dan Sepo Nawipa (unsur KPU). [Humas DKPP]