Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa I Nyoman Merta Dana, Anggota Bawaslu Kab Karangasem, Kamis (25/4). Ia diadukan oleh atasannya Ketut Ariyani, Ketua Bawaslu Provinsi Bali. Pasalnya, Pengadu menduga Teradu telah meminta sejumlah uang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama I Komang Putra Eka Bakti selaku pihak terlapor yang perkaranya saat itu ditangani oleh Bawaslu Kab Karangasem karena diduga melanggar UU ASN.
Sidang pemeriksaan ini digelar melalui video conference antara Mabes Polri dengan Polda Bali. Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP ex officio Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dengan anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bali yakni Ketut Udi Prayudi (unsur masyarakat) dan Anak Agung Gede Raka Nakula (unsur KPU).
Dalam sidang pemeriksaan tersebut, I Nyoman Merta Dana, Teradu perkara nomor 56-PKE-DKPP/III/2019 ini membantah dalil aduan Pengadu. Ia menjelaskan kepada majelis sidang bahwa pemeriksaan terhadap I Komang Putra Eka Bakti terhadap perkara pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dilakukan di sekretariat Panwascam Karangasem. Selama pemeriksaan perkara tersebut, ia menjelaskan tidak pernah melakukan komunikasi dengan I Komang Putra Eka Bakti.
“Penanganan pelanggaran ASN atas nama I Komang Putra Eka Bakti ditangani di sekretariat Panwascam Karangasem. Teradu dalam penanganan pelanggaran di sekretariat Panwascam Karangasem tidak pernah berkomunikasi, bertatap muka secara langsung dengan ASN atas nama I Komang Putra Eka Bakti,” tutur I Nyoman Merta Dana saat membacakan jawaban terhadap dalil aduan Pengadu.
Selanjutnya, ia mengaku dirinya bertemu dengan I Komang Putra Eka Bakti untuk persiapan pementasan. Pertemuan tersebut, menurutnya, terjadi setelah dikeluarkannya rekomendasi terhadap perkara yang membelit I Komang Putra Eka.
“Teradu benar bertemu dengan ASN atas nama I Komang Putra Eka Bakti, setelah rekomendasi keluar dan diteruskan kepada Bupati Karangasem. Teradu benar bertemu dengan I Komang Putra Eka Bakti, ada pun permintaan uang tersebut terkait rencana pementasan (ngelawak) yang akan dilakukan di desa Tumbu,” imbuh I Nyoman Merta Dana dalam jawaban terhadap dalil aduan Pengadu.
Sidang pemeriksaan ini, selengkapnya dapat dilihat di akun fanpage FB DKPP pada link berikut https://www.facebook.com/medsosdkpp/videos/267978734154526/ (Irmawanti)