Jakarta, DKPP-Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memeriksa perkara nomor 215/DKPP-PKE-VII/2018,
Senin (8/10). Pemeriksaan dilakukan melalui video
conference di Ruang Mabes Polri dengan Mapolda Prov. Papua Barat. Pemeriksaan dipimpin oleh
Anggota DKPP,
Dr Ida Budhiati bersama Dr Alfitra Salam dari Mabes Polri, Jakarta. Selain majelis sidang,
Teradu Ketua Bawaslu RI Abhan, Anggota Bawaslu RI Afifudin dan Rahmat Bagja
serta Pengadu Elihut Towansiba juga berada di Mabes Polri, Jakarta. Kemudian
untuk Teradu Helena Ciara Calansina Homer selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Arfak berada di Mapolda Prov.
Papua Barat.
Sidang kedua ini
digelar setelah DKPP melakukan sidang
pertama pada
hari Rabu (26/9) lalu di ruang sidang DKPP. Namun saat itu, Teradu Helena Ciara Calansina Homer
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak tidak hadir dalam sidang, sehingga, sidang kedua ini lebih difokuskan untuk
mendengarkan jawaban dari Teradu Helena.
“Sidang hari ini fokus memberikan kesempatan kepada saudara untuk
melakukan pembelaan diri karena kedudukan saudara ini sebagai Teradu. Saudara diberikan hak untuk menjawab, menyanggah,
membantah dan membela diri,†katp Ida.
Sebelum menjawab, Ketua majelis Ida Budhiati memberikan kesempatan
kepada Pengadu untuk kembali membacakan dalil aduannya. Dalam dalil aduannya,
Pengadu menyampaikan bahwa Helena Ciara Calansina Homer bukan Penduduk dan
tidak berdomisili Kabupaten Pegunungan Arfak. Sehingga, menurut Pegadu, Helena tidak
memenuhi syarat sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota apalagi sebagai
Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak aktif karena tidak sesuai dengan
Pasal 117 huruf g Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Sidang
pemeriksaan perkara ini dapat disaksikan
melalui akun fanpage FB DKPP @medsos. (Irmawanti)