Bandung, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 124-PKE-DKPP/X/2023 di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kota Bandung, pada Selasa (14/11/2023).
Perkara ini diadukan oleh Ade Sudrajat. Ia mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Garut Imam Sanusi selaku Teradu.
Pengadu mendalilkan Teradu telah memberikan keterangan palsu dalam surat pernyataan tidak dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu ketika mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Garut.
Ia juga menyebutkan bahwa Teradu telah melakukan pembohongan publik jika benar memberikan keterangan palsu.
“Seharusnya Teradu tidak lolos seleksi administrasi pada saat proses pendaftaran sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Garut,” ungkap Ade Sudrajat.
Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2017, menurut Pengadu, syarat untuk menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota diantaranya adalah tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
“Teradu melanggar perbawaslu, kode etik dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Garut,” tuturnya.
Sementara itu Anggota Bawaslu Kabupaten Garut Imam Sanusi membantah dalil aduan yang disampaikan Pengadu.
Imam menyampaikan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukaresmi atas nama Khairani Vitria Anzani adalah benar istrinya.
Namun kepada Majelis Imam menyampaikan, istrinya telah mengajukan surat pengunduran diri menjadi PPK sebelum dirinya dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Garut.
“Saya dilantik pada tanggal 19 Agustus 2023, dan istri saya mengajukan pengunduran diri pada tanggal 7 Agustus 2023” tegas Imam Sanusi.
Ia juga menuturkan bahwa aduan yang disampaikan Pengadu tidak berdasar, menurutnya, syarat tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu itu ditujukan kepada Anggota Bawaslu/KPU Kabupaten/Kota dengan Anggota Bawaslu/KPU Kabupaten/Kota, tidak termasuk PPK didalamnya.
“Menurut saya sesama penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah anggota (Kabupaten/Kota,red.) satu dengan anggota lainnya,” kata Imam.
Sebagai infomasi, Sidang pemeriksaan ini dipimpin Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat terdiri dari Nina Yuningsih (unsur masyarakat), Harminus Koto (unsur Bawaslu) dan Abdullah Sapi’i (unsur KPU).