Manado, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, Jerry S. Mokoolang, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 69-PKE-DKPP/VII/2020 pada Jumat (14/8/2020).
Jerry diadukan oleh tiga orang, yaitu Oslan Laures, Ofriyanto Laures, dan Idil Adha Mamonto.
Dalam pokok aduannya, para Pengadu menduga Jerry telah menjadi Tim Sukses (Timses) pada pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Siniyung. Jerry disebutkan melakukan rapat pemenangan dengan salah satu kandidat Pilkades di rumahnya pada 1 November 2019 dan melakukan orasi kampanye di rumah kandidat tersebut pada 13 November 2019.
Selain itu, para Teradu juga menyebut Jerry telah menggelar pesta miras di rumahnya sejak siang hingga malam hari pada 5 Januari 2020. Bersama teman-temannya, Jerry disebut para Pengadu melakukan pencegatan motor dan mobil sehingga menimbulkan ketakutan warga sekitar. Tak hanya itu, Teradu juga menghentikan kendaraan berat ekscavator yang sedang beroperasi sambil melempari batu sehingga jatuh korban luka-luka atas nama Junaidi Simbala.
Dalil-dalil di atas pun dibantah oleh Jerry. Kepada majelis, ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah sekalipun mengikuti rapat sebagaimana yang dimaksudkan oleh para Pengadu karena dirinya sama sekali tidak terlibat dalam Timses dalam Pilkades Desa Siniyung, Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Ada tiga kandidat dalam Pilkades yang meminta dukungan saya, tapi saya tidak satu pun kandidat yang saya dukung,” jelas Jerry.
Permintaan dukungan, katanya, juga dilakukan oleh Pengadu I, Oslan Laures, yang kini menjadi Kepala Desa Siniyung.
Jerry juga membantah tudingan yang menyebutkan dirinya menggelar miras di rumahnya pada 5 Januari 2020. Ia mengisahkan, pada 5 Januari 2020, dirinya memang sempat mengikuti pesta miras, akan tetapi pesta miras tersebut diadakan di rumah temannya, Lucky Herol Massi.
Jerry mengatakan, kedatangannya pun lebih disebabkan rasa tidak enak lantaran diundang oleh Lucky yang datang dari Kota Manado. Dan dalam pesta tersebut, ia pun hanya sedikit mengkonsumsi miras karena tidak enak hati kepada Lucky yang telah mengundangnya.
“Saya pulang sore dan sama sekali tidak mabuk. Jadi tidak ada saya pesta miras sampai malam,” tuturnya.
Jerry menambahkan, undangan di atas dilontarkan Lucky saat itu secara kebetulan karena dirinya sedang berada di dekat rumah Lucky. Pada 5 Januari 2020, Jerry bersama istri dan anaknya tengah bersilahturahmi ke rumah kerabatnya yang kebetulan sangat dekat dengan rumah Lucky.
Ia menuturkan, silaturahmi ini dilakukan dalam rangka tradisi “baku-baku pasiar” selepas hari raya Natal dan tahun baru.
Selain itu, Jerry juga membantah bahwa dirinya terlibat dalam penganiayaan terhadap Junaidi Simbala karena memang sudah berada di rumah saat sore hari. “Kalau memang saya terlibat, kenapa tidak dilaporkan ke polisi saja?” ujarnya.
Bantahan Jerry pun didukung oleh sejumlah saksi dalam sidang, termasuk Junaidi Simbala. Saat ditanya majelis, Junaidi mengaku bahwa ia memang tidak melihat Jerry saat dirinya dianiaya.
“Saya tidak melihat ada Teradu saat kejadian. Saya juga melihat Teradu di pesta miras dari video,” kata Junaidi.
Keterangan senada pun diungkapkan oleh saksi yang dihadirkan oleh para Pengadu, Jamaludin Bonde. Kepada majelis, ia mengaku tidak mengetahui secara persis keberadaan Jerry dalam pesta miras sebagaimana didalilkan oleh Pengadu.
“Saya hanya melihat dari video, Yang Mulia,” ujar Jamaludin yang berstatus sebagai Sekdes Siniyung.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati, yang bertindak sebagai Ketua majelis. Ida didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara, yaitu Meidy Yafeth Tinangon (unsur KPU), Masyke Rinny Liando (unsur Masyarakat), dan Herwyn JH Malonda (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]