Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada perkara Nomor 232-PKE-DKPP/IX/2024 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Perkara ini diadukan oleh Muhamad Rifai Tomagola yang memberikan kuasa kepada Ramli Antula. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara yaitu Ahmad Idris, Janfanher Lahi, dan Rusni Ibrahim selaku Teradu I sampai III.
Selain itu, ia juga mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara Abdul Djalil, Adinda Musa, Ferdi Rudolf Pankey, dan Jarnawi Dodungo selaku Teradu IV sampai VII.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu I sampai III diduga tidak menindaklajuti tanggapan masyarakat serta membiarkan saksi mandat salah satu calon legislatif diangkat menjadi salah satu Panwaslu Kecamatan.
Sedangkan Teradu IV sampai VII diduga telah mengangkat Anggota PPK yang juga pernah menjadi saksi mandat salah satu calon legislatif.
“Bahwa sangat jelas dalam Surat Pernyataan kelengkapan dokumen calon PPK adalah tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenang atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir,” ujar Ramli.
Ramli Antula sebagai kuasa hukum Pengadu juga menyatakan bahwa Teradu I-VII telah memberhentikan Pengadu dengan tidak hormat tanpa alasan yang jelas, mengklaim adanya pelanggaran kode etik terkait penggunaan PDF berumus dalam penginputan rekapitulasi suara Pemilu 2024.
“Perubahan angka yang terjadi dalam rekapitulasi suara disebabkan oleh kesalahan teknis sistem PDF berumus,” ungkap Ramli.
Ramli juga menjelaskan bahwa hal tersebut tidak memengaruhi hasil pemilu karena langsung diperbaiki pada pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.
Jawaban Teradu
Teradu I Ahmad Idris Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara menyampaikan bahwa perbedaan angka dalam rekapitulasi suara disebabkan oleh dokumen yang dibacakan Pengadu tidak sesuai dengan dokumen resmi dalam kotak suara yang tersegel.
“Tindakan Pengadu tersebut merupakan perbuatan yang disengaja untuk menambah/ mengurangi perolehan suara.” Ungakap Ahmad.
Sementara itu, Ahmad juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Halmahera utara tidak berkewenangan untuk memberhentikan Anggota PPK. Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu berkewenangan jika dalam temuan dan laporan terbukti melakukan pelanggan pemilu lalu Bawaslu merekomendasikan kepada Lembaga terkait untuk diputuskan.
Mengenai dalil Pengadu karena membiarkan saksi salah satu caleg diangkat menjadi Panwaslu Kecamatan, Ahmad membantah bahwa Bawaslu sudah melakukan kajian awal dan klarifikasi dan menyatakan bahwa tidak cukup bukti bahwa Panwaslu Kecamatan Galela Selatan adalah saksi mandat partai politik.
“Panwaslu Kecamatan Galela Selatan an. Elisika H. Roba namanya telah dicatut dan tidak pernah menghadiri kegiatan dan aktivitas Rapat Pleno Penghitungan Suara,” ungkap Ahmad.
Sementara itu, Teradu IV Abdul Djalil menyampaikan bahwa dalam Klarifikasi yang dilakukan Tim Pemeriksa terhadap Pengadu yaitu Muhamad Rifai Tomagola menyatakan bahwa benar Pengadu telah terjadi perubahan hasil atas model D-Hasil Kecamatan Kao Barat untuk jenis pemilihan DPRD Kab/ Kota yang mengakibatkan penambahan perolehan suara di Partai Perindo sebanyak 63 suara.
“Bahwa pada Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Kao Barat, Pengadu membacakan dokumen yang bukan diambil dari dalam kotak suara yang tersegel namun pengadu membacakan dokumen D Hasil Kecamatan yang dibuat sendiri oleh Pengadu,” Ujar Abdul.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis didampingi oleh Rahmatullah Yahya (unsur Masyarakat), Adrian Yoro Naleng (unsur Bawaslu), dan Reni Syafruddin A Banjar (unsur KPU) sebagai Anggota Majelis [Humas DKPP].