Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 22 penyelenggara pemilu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 133-PKE-DKPP/IV/2025 di kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kota Bandung, Kamis (11/9/2025).
Dua puluh Dua penyelenggara pemilu tersebut berstatus sebagai teradu dalam perkara tersebut. Yang mengadukan adalah calon legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024 dari Partai Nasdem, Eep Hidayat.
Eep mengadukan mereka terkait dengan dugaan pergeseran suara dalam rekapitulasi penghitungan suara DPR RI untuk Pemilu 2024 di tingkat Provinsi Jawa Barat dan tingkat Kabupaten Majalengka.
Semua teradu yang diadukan itu terdiri dari empat lembaga, yaitu: KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, KPU Kabupaten Majalengka, dan Bawaslu Kabupaten Majalengka.
Teradu dari KPU Provinsi Jawa Barat (selanjutnya disebut KPU Jabar) adalah Ahmad Nur Hidayat (Ketua),beserta empat anggotanya, yaitu: Hari Nazarudin, Abdullah Sapi’i, Adie Saputro, dan Aneu Nursifah. Sedangkan para teradu dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat (selanjutnya disebut Bawaslu Jabar) adalah Zacky Muhammad Zam Zam (Ketua) beserta enam anggotanya, yaitu: Harminus Koto, Fereddy, Nuryamah, Usep Agus Zawari, Muamarullah, dan Syaiful Bachri.
Secara berurutan, nama-nama di atas berstatus sebagai Teradu I sampai XII.
Sementara itu, mama-nama teradu dari KPU Kabupaten Majalengka (selanjutnya disebut KPU Majalengka) adalah Teguh Fajar Putra Utama (Ketua), beserta empat anggotanya, yaitu:Hj. Elih Solehah Fatimah, Andhi Insan Sidieq, H. Deden Syaripudin, dan Nia Nazmiatun. Dan lima teradu terakhir yang berasal dari Bawaslu Kabupaten Majelengka (selanjutnya disebut Bawaslu Majalengka) adalah Ketua Dede Rosada (Ketua) beserta empat anggotanya, yaitu: Fauzi Akbar Rudiansyah, Dardiri Edi Sabara, Ayub Fahmi, dan Nunu Nugraha.
Nama-nama teradu dari KPU Majalengka dan Bawaslu Majalengka di atas secara berurutan berstatus sebagai Teradu XIII sampai XXII.
Rekapitulasi Tingkat Provinsi
Eep mengungkapkan adanya dugaan pergeseran suara yang dilakukan oleh para teradu dan mengakibatkan kerugian pada dirinya sedemikian rupa membuatnya tidak terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029.
Teradu I sampai XII, disebut Eep terlibat pada dugaan penggeseran suara kepada salah satu calon Anggota DPR RI dari Partai Nasdem, partai yang sama dengan Eep.
Pada Pemilu 2024, Eep merupakan Calon Anggota DPR RI untuk Dapil Jabar IX yang meliputi tiga kabupaten, yaitu Subang, Sumedang, dan Majalengka. Dalil aduannya kepada Teradu I sampai XII, adalah terkait perolehan suara untuk Kabupaten Sumedang.
Eep menyebut para teradu dari KPU Jabar (Teradu I sampai V) telah menggeser 4.015 suara dalam rekapitulasi penghitungan suara DPR RI tingkat provinsi sehingga membuat seorang caleg berubah suaranya. Perubahan itu meliputi jumlah suara yang semula 10.658 dalam model D.Hasil Kab/Kota-DPR Kabupaten Sumedang, menjadi 14.673 suara pada model D. Hasil Provinsi-DPR Provinsi Jawa Barat.
“Untuk menutupi perbuatannya, Teradu I sampai Teradu V melakukan take down live streaming (rekapitulasi penghitungan suara, red.) khusus Dapil Jawa Barat IX, atau sekurang-kurangnya membiarkan dan menyetujui take down live streaming dimaksud,” kata Eep.
Terkait hal ini, Eep juga menduga para teradu dari Bawaslu Jabar (Teradu VI sampai Teradu XII) melakukan pembiaran terhadap penggeseran suara yang telah disebutkan di atas tanpa melakukan penyandingan model D.Hasil Kab/Kota-DPR Kabupaten Sumedang dengan model D.Hasil Prov-DPR Provinsi Jawa Barat.
“Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XII, dan Teradu XII, dapat diduga terlibat secara bersama-sama dengan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V,” jelasnya.
Ketua KPU Jabar, Ahmad Nur Hidayat membantah dalil yang disebutkan oleh pengadu. Menurut Ahmad, ia bersama empat koleganya yang menjadi teradu dalam perkara ini sama sekali tidak tahu menahu terkait dugaan pergeseran suara sebagaimana disebutkan Eep.
Ia menambahkan, tidak ada keberatan atau koreksi, baik dari saksi Partai NasDem maupun Bawaslu Jabar terkait perkara a quo.
“Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, baru mengetahui setelah adanya aksi unjuk rasa ke KPU Provinsi Jawa Barat terkait perkara a quo,” ungkap Ahmad.
Sementara terkait penghentian siaran langsung rekapitulasi penghitungan suara Dapil Jabar IX, Ahmad berdalih bahwa hal ini telah jelas disebutkan dalam pertimbangan Putusan DKPP untuk perkara Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 yang dibacakan pada 2 Desember 2024.
Baca juga: Diduga Biarkan Pergeseran Suara, DKPP Periksa Ketua KPU Jawa Barat
Bantahan juga disampaikan oleh para teradu dari Bawaslu Jabar. Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam (Teradu VI) mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tugas pengawasan pada tahapan rekapitulasi penghitungan suara pada periode 6-19 Maret 2024, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat pembacaan rekapitulasi perolehan suara dalam Formulir D.HASIL KABKO Kabupaten Sumedang tidak terdapat keberatan yang disampaikan oleh saksi mandat Partai Nasdem,” katanya.
Rekapitulasi di Majalengka
Eep juga menduga para teradu dari KPU Majalengka dan Bawaslu Majalengka (Teradu XIII sampai XX) terlibat dalam penggeseran 3.127 suara dalam rekapitulasi penghitungan suara DPR tingkat kabupaten di Kabupaten Majalengka. Menurutnya, perolehan suara pada model D.Hasil Kabupaten-DPR di Kabupaten Majalengka berbeda dengan angka dalam model D.Hasil Kecamatan-DPR se-Kabupaten Majalengka.
Eep menduga, 3.127 suara tersebut dialihkan oleh para teradu dari KPU Majalengka (Teradu XIII sampai XVII) kepada caleg yang sama sebagaimana peralihan suara yang diduga dilakukan oleh para teradu dari KPU Jabar.
Sedangkan para teradu dari Bawaslu Majalengka (Teradu XVIII sampai XXII) disebut Eep telah melakukan pembiaran dari pergeseran 3.127 suara yang diduga dilakukan oleh para teradu dari KPU Kabupaten Majalengka.
“Suara caleg tersebut berdasar rekapitulasi seluruh kecamatan (se-Kabupaten Majalengka, red.) sebanyak 9.631 suara berubah menjadi 12.758 suara pada rekapitulasi tingkat kabupaten dan ini sangat merugikan pengadu,” ungkap Eep.
Ketua KPU Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama (Teradu XIII) membantahnya. Ia mengatakan, pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten Majalengka dilaksanakan pada 29 Februari sampai 5 Maret 2024 disaksikan tidak hanya oleh Bawaslu Majalengka, melainkan juga oleh para saksi yang diberi mandat oleh partai politik.
Sesaat sebelum rekapitulasi itu dilaksanakan, kata Teguh, dibacakan D. Hasil Kecamatan oleh masing-masing PPK dari 26 kecamatan se-Kabupaten Majalengka.
Ia menambahkan, sebelum hasil rekapitulasi penghitungan suara ditetapkan, KPU Majalengka memberikan kesempatan kepada Bawaslu Majalengka dan para saksi yang diberi mandat oleh partai politik, termasuk Partai Nasdem, untuk melakukan pencermatan terhadap draft model D.Hasil Kab/Kota.
“Tidak ada pengajuan keberatan, baik dari saksi maupun Bawaslu Majalengka. Hal ini dibuktikan dalam formulir kejadian khusus dan bukti paraf pada draft model D.Hasil Kab/Kota,” ujar Teguh.
Hal ini juga diamini oleh Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada. Ia membenarkan tidak adanya keberatan yang disampaikan oleh para saksi dari partai politik dalam pencermatan draft model D.Hasil Kab/Kota yang disampaikan oleh KPU Majalengka.
Selain itu, ia juga menegaskan tidak ditemukannya perubahan perolehan suara calon Anggota DPR RI di Kabupaten Majalengka.
“Dari seluruh rangkaian pengawasan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten tidak ditemukan adanya perubahan perolehan suara dan tidak terdapat keberatan atau kejadian khusus, baik yang disampaikan oleh saksi Partai Nasdem atau partai lainnya,” jelas Dede.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah yang didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat, yaitu Martinus Basuki Herlambang (unsur masyarakat) dan Nina Yuningsih (unsur masyarakat). [Humas DKPP]