Pontianak, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk perkara Nomor 212-PKE-DKPP/VIII/2019 di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Kota Pontianak, Selasa (20/8/2019).
Perkara ini diadukan oleh Maria Lestari, yang merupakan Caleg Nomor Urut 3 PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalbar 1. Dalam mengadukan perkara ini, ia memberikan kuasa kepada lima orang advokat, yaitu Donny Tri Istiqomah, Florensius Boy, Nadia Candra, Aristarkhus Sihombing dan Harli.
Mereka mengadukan 20 penyelenggara Pemilu Kalimantan Barat. Semua Teradu ini komisioner dari empat lembaga, yaitu KPU Kabupaten Landak, Bawaslu Kabupaten Landak, KPU Provinsi Kalbar dan Bawaslu Provinsi Kalbar.
Dalam pokok aduannya, Pengadu menyebutkan telah menemukan bukti adanya pelanggaran Pemilu berupa pemindahan perolehan suara di Kabupaten Landak. Kabupaten Landak sendiri merupakan satu dari sembilan Kabupaten/Kota yang masuk dalam kategori Dapil Kalbar 1.
Akibat dari dugaan kecurangan ini, Maria pun gagal menjadi anggota legislatif periode 2019-2024.
“Bahwa pemindahan suara tersebut membuat Pengadu dihilangkan haknya dalam memperoleh kursi DPR RI Dapil Kalbar I, sebab pemindahan suara tersebut menyebabkan ranking perolehan suara Pengadu yang seharusnya berada di ranking 2 turun menjadi ranking 4,” jelas Pengadu.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Landak, Herkulanus Yacobus membantah semua dalil yang disebutkan Pengadu. Berdasar Putusan Bawaslu Nomor 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, katanya, pelanggaran ini dilakukan oleh penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan yang ada di Kabupaten Landak.
Ia juga membantah adanya persekongkolan yang terjadi antara semua komisioner KPU Kabupaten Landak dengan salah satu Caleg yang menjadi kompetitor Pengadu, yang juga berasal dari partai politik yang sama.
“Tuduhan ketidaknetralan Teradu I sampai V yang bersekongkol dengan Caleg Nomor urut 1 dengan Nomor urut 7 (Dapil Kalbar 1 dari PDIP) adalah suatu fitnah yang tidak benar,” tegas Herkulanus.
Sidang ini dipimpin Ketua DKPP, Dr. Harjono, SH, MCL. selaku ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Barat dari unsur masyarakat sebagai anggota majelis, yaitu Hj. Yenny AS. [wildan]