Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 19 penyelenggara Pemilu dalam sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 53-PKE-DKPP/III/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (10/4/2023).
19 penyelenggara Pemilu yang terdiri dari lima Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, tujuh Anggota KPU RI, dan tujuh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diadukan oleh Rumusan Laia dan Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili.
Lima Teradu dari KPU Kabupaten Nias adalah Repa Duha (Ketua merangkap Anggota), Meidanariang Hulu, Eksodi M. Dakhi, Yulianus Gulo M. Dakhi, dan Edward Duha. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Kedua Pengadu menduga Teradu I sampai Teradu V telah merekayasa hasil verifikasi faktual untuk Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) di Kabupaten Nias Selatan, yang semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) sehingga kedua partai itu lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Selain itu ia juga menyebutkan bahwa mereka tidak transparan selama proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dengan tidak mengumumkan kepada publik terkait hasil dari tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Syarat minimal anggota parpol yang masuk tahapan verifikasi faktual perbaikan di Kabupaten Nias Selatan adalah 368 Anggota. Sedangkan jumlah sampling untuk PKN dan Partai Garuda masing-masing hanya ada 268 dan 128 Anggota,” pungkas Mavoarota Zamili.
Sedangkan tujuh Teradu dari KPU RI yang berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu XII adalah Hasyim Asy’ari, Idham Holik, Mohammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan August Mellaz.
Menurutnya, Teradu VI sampai Teradu XII telah mengatur rekayasa keanggotaan partai politik di Kabupaten Nias Selatan dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) secara sistematis, terstruktur, dan masif.
“Ketua dan Anggota KPU RI berperan sebagai pengendali SIPOL telah mengatur rekayasa status kanggotaan partai politik” pungkasnya.
Sementara tujuh Teradu dari KPU Provinsi Sumut adalah Herdensi, Mulia Banurea, Benget M. Silitonga, Safrizal Syah, Ira Wartati, Yulhasni, dan Batara Manurung. Ketujuh nama ini secara berurutan sebagai Teradu XIII sampai Teradu XIX.
Ia mneyebut Teradu XIII sampai Teradu XIX telah mengatur rekayasa rekayasa keanggotaan partai politik di Kabupaten Nias Selatan dengan sistematis, tertruktur, dan masif. Selain itu, Teradu XIII sampai Teradu XIX juga disebut Pengadu telah melakukan pembiaran dan tidak melakukan pengawasan internal terhadap KPU Kabupaten Nias Selatan.
“Padahal banyak masyarakat yang menyampaikan keberatan karena namanya sudah dicatut sebagai Anggota Partai Garuda dan PKN,” tutur Mavorata Zamili.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Ratna Dewi Pettalolo.
Jawaban Teradu
Para Teradu menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan para Pengadu. Repa Duha (Teradu I) menyebutkan, terdapat empat partai yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) dari hasil proyeksi jumlah minimal keanggotaan yaitu, Partai Ummat, PKN, Partai Hanura, dan Partai Garuda.
Selanjutnya, para Teradu melakukan verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 di Nias Selatan yang dilaksanakan tanggal 24 November sampai 7 Desember 2022.
KPU Nias Selatan sendiri baru menerima data sampel verifikasi faktual perbaikan pada tanggal 26 November 2022.
“Dalam hasil Pleno tanggal 8 Desember 2022 di Kantor KPU Nias Selatan mendapatkan hasil yang MS itu PKN, Hanura, dan Garuda. Yang TMS itu Partai Ummat,” tutur Repa Duha.
Ia menyebutkan, rapat pleno tersebut juga dihadiri oleh partai politik calon peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Hasil pleno tersebut juga dituangkan dalam Berita Acara Pleno nomor: 150/PL.01.1-BA/1214/2022.
Selanjutnya Herdensi (Teradu XIII) mengklarifikasi, bahwa data yang disampaikan Pengadu tidak benar dan tidak berdasar. Jumlah data sampel yang disampaikan Pengadu untuk PKN adalah 164, dan Partai Garuda adalah 128.
Menurut Herdensi, sampel yang diterima KPU Kabupaten Nias Selatan melalui aplikasi SIPOL untuk PKN sebanyak 268 sempel dari total Anggota yang diajukan 887. Sedangkan jumlah sampel Partai Garuda mencapai 263 dari total Anggota yang diajukan 833.
Ia menambahkan, ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD berbunyi, “Persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 1/1000 (seperseribu) dari jumlah penduduk, pada setiap Kepengurusan Partai Politik di Tingkat KPU Kabupaten/Kota”.
Keanggotaan PKN diproyeksi 466 melebihi dari seperseribu dari jumlah penduduk Kabupaten Nias Selatan dan Keanggotaan Partai Garuda diproyeksi 383 melebihi dari seperseribu dari jumlah penduduk Kabupaten Nias Selatan.
“Sehingga disimpulkan kedua partai tersebut memenuhi syarat. Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terkait mekanisme verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024,” ujar Herdensi.
Senada dengan seluruh Teradu lainnya, KPU RI juga menolak seluruh dalil aduan yang dikatakan Pengadu.
Idham Kholik (Teradu VII) menambahkan, selama ini tidak ada satu pun masyarakat yang melaporkan terkait pencatutan nama oleh partai politik di Nias Selatan. Padahal, katanya, masyarakat dapat mengajukan surat keberatan kepada KPU jika memang namanya dicatut oleh partai politik.
Surat keberatan ini, sebut Idham, bisa didapatkan dalam website Info Pemilu atau langsung datang ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan klarifikasi. Nantinya, surat keberatan tersebut akan disampaikan KPU Kabupaten/Kota kepada KPU RI yang selanjutnya akan diserahkan kepada parpol.
“Bedasarkan pasal 16 ayat 1 UU nomor 2 tahun 2011, yang dapat memberhentikan status keanggotan partai itu adalah parpol itu sendiri. KPU tidak bisa menghapus data tersebut, KPU hanya bisa memfasilitasi partai untuk menghapus data keanggotaan,” tegas Idham. [Humas DKPP]