Kendari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2019 yang bertempat di Kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara, Sabtu (25/5).
Teradu dalam perkara ini berjumlah 18 orang, yang masing-masing atas nama Syawal Sumarata, Asmul, Zul Juliska Praja, Yusdiana (Ketua dan Anggota KPU Kab. Konawe Utara), Andi Herman, Nurhana, Yusuf (Ketua dan Anggota PPK Kec. Sawa), Mardini, Dedy Hermawan Halik, Musmanto (Ketua dan Anggota PPK Kec. Wawolesca), Deby Irawan, Andry Irawan Untung, Tiana (Ketua dan Anggota PPK Kec. Lasolo), Sirajudin, Endang Kusumawati, Harianto (Ketua dan Anggota PPK Kec. Molawe), Naswan (Anggota PPK Kec. Andowia), serta Al Iksan (PPL Puupi Kec. Sawa).
Mereka diadukan oleh Burhan, Abdul Makmur, dan Hartian selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Konawe Utara. Untuk menguatkan dalil aduannya, dalam sidang pemeriksaan tersebut, Pengadu juga menghadirkan saksi bernama Hartono dan Heri.
Pengadu mendalilkan Teradu I s.d. IV telah lalai dan tidak melakukan pembinaan perilaku terhadap jajaran pada tingkat adhoc untuk menjaga kehormatan Penyelenggara Pemilu. Kemudian, Teradu V s.d. XVIII dinilai Pengadu telah membuat dokumentasi aktifitas bernyanyi dengan mengkonsumsi minuman beralkohol yang diunggah ke media sosial Facebook pada tanggal 17 November 2018.
Terhadap dalil aduan Pengadu terkait status Facebook, Teradu menjawab bahwa benar Andi Herman, Nurhana, Yusuf, dan Al Iksan, menghadiri acara keluarga di Kendari pada tanggal 17 November 2018. Kemudian, malam harinya bersama kerabat bernyanyi di rumah bernyanyi Masterpiece, dengan menyewa dua ruangan. Kemudian, Teradu Andi Herman mengambil gambar dan mengunggah ke media sosialnya tanpa memeriksa bahwa pada ruangan yang ditempati kerabat tersebut terdapat minuman beralkohol jenis beer yang dipesan oleh kerabat Teradu, dan men-tag Teradu I, II, dan III. Tanggal 23 Januari 2019 Teradu V menyadari bahwa tindakannya keliru sehingga menghapus postingan tersebut.
Kemudian, tanggal 30 November 2018 Teradu Tiana juga mengunggah postingan yang sama, bernyanyi di rumah bernyanyi Masterpiece, menyewa dua ruangan, dan tidak ada minuman beralkohol. Akan tetapi, minuman beralkohol tersebut ada di ruangan sebelah dimana terdapat Teradu Mardini, Sirajudin, Hartanto, dan Naswan bernyanyi.
“Teradu V s.d. XVII telah menjalani serangkaian pemeriksaan secara internal oleh KPU Kabupaten Konawe Utara Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan. Jadi, tidak benar jika Teradu I, II, III, IV telah lalai dan tidak melakukan pembinaan perilaku jajaran pada tingkat adhoc untuk menjaga penyelenggara pemilu,” bantah Syawal.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota DKPP Dr. Alfitra Salamm, dan dengan Anggota Majelisnya adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) provinsi Sultra yaitu La Ode Safuan (unsur Tokoh Masyarakat), Al Munardin (unsur KPU Provinsi), dan Ajma Syarif (unsur Bawaslu Provinsi). (Nur Khotimah_Irma)