Medan, DKPP –Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa 15 penyelenggara Pemilu dari Sumatera Utara dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Senin (27/5/2019). Sidang ini diadakan terkait perkara nomor 72-PKE-DKPP/V/2019.
Perkara ini sendiri diadukan oleh dua orang politikus asal Partai Perindo Kabupaten Toba Samosir, yaitu Makmur Marpaung dan Nurma Sari yang diwakilkan kepada kuasa hukumnya, Tetty Siregar dan Hanawi Ananda Putra Sitohang. Belasan penyelenggara Pemilu yang diperiksa ini terdiri dari tujuh orang Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, lima Anggota KPU Kabupaten Toba Samosir dan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Samosir. Selain nama-nama tersebut, terdapat Teradu lain yang absen dalam sidang ini, yaitu lima Anggota Bawaslu RI.
Sidang ini diagendakan untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu. Dalam pokok aduannya, semua Teradu dilaporkan terkait perkara yang melibatkan antara Caleg DPRD Kabupaten Toba Samosir dari Partai Perindo, Monang Sitorus. Sebelumnya, KPU Toba Samosir melalui surat nomor 4131/PL.01.4-SD/1212/KPU-Kab/XII/2018, menyebut Monang tidak dapat dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tambahan karena belum pernah menyerahkan Salinan Putusan Pengadilan. Untuk diketahui, Monang pernah dipenjara karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Tak puas dengan keputusan tersebut, ia pun melaporkan hal ini kepada Bawaslu Toba Samosir. Namun dalam prosesnya, Pengadu menganggap Bawaslu Toba Samosir telah menghilangkan hak konstitusional dari Monang.
Selain itu, Tetty juga meminta DKPP untuk memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara karena tidak menindaklanjuti surat Bawaslu RI kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 1556/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2018 perihal surat penerusan surat permohonan dan atau pengaduan dari Timbul Tambunan SH selaku Kuasa dari Monang Sitorus dan Surat Bawaslu RI kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 2021/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2018 tertanggal 29 November 2018 perihal Jawaban Surat Nomor: 0107/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/11/2018).
“Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah keliru dan terkesan bertindak mengabaikan seluruh bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang diajukan Pelapor dalam persidangan pemeriksaan,” ucap kuasa hukum Pengadu, Tetty Siregar.
Pengadu juga berkesimpulan bahwa Bawaslu RI turut menghilangkan Hak Konstitusional Drs. Monang Sitorus, SH., MBA melalui Putusan Koreksi yang tidak mencerminkan keadilan dan kepastian hukum karena dilakukan tidak dengan penuh ketelitian yang mengakibatkan putusan tersebut merugikan Pemohon.
Dari pihak Teradu, Ketua Bawaslu Kabupaten Toba Samosir, Juniat Sitorus membantah dalil aduan pengadu terkait menghilangkan hak konstitusional Drs. Monang Sitorus, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya pendaftaran permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang dilakukan Monang Sitorus melalui Partai Perindo kepada Bawaslu Kabupaten Toba Samosir.
Penyelesaian sengketa Proses Pemilu adalah upaya hukum peserta Pemilu yang merasa dirugikan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “Sengketa Proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kab/Kota,” jelas Juniat.
“Tanggal 7 Januari 2019 merupakan waktu di mana kajian awal dugaan pelanggaran Pemilu dibuat. Hal ini menunjukkan bahwa dalil aduan pengadu yang menyatakan bahwa Teradu selaku Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa tidak berdasar,” sanggah Teradu lain yang merupakan anggota Bawaslu Toba Samosir, Thomson Manurung.
Sidang pemeriksaan hari ini juga menghadirkan Rinto P. Hutapea (Mantan Ketua KPU Kabupaten Toba Samosir) selaku saksi Teradu serta Togak S. Hutahaean (penanggung jawab aplikasi SILON KPU Kabupaten Toba Samosir) sebagai pihak terkait.
“Pengadu dimintahkan menyerahkan kesimpulan secara tertulis disertai fakta-fakta pasca persidangan hari ini. di samping itu, kepada Teradu juga dimintakan kesimpulan secara tertulis paling lama 5 hari setelah persidangan hari ini,’ tutup Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Sidang dengan Nomor Perkara 72-PKE-DKPP/III/2019 dipimpin oleh Ketua DKPP Dr. Harjono, S.H., M.CL bersama Prof. DR. Muhammad, S.IP., M.Si selaku anggota Majelis. (columbus)