Jambi, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 59-PKE-DKPP/II/2021 di Kantor KPU Provinsi Jambi, Kota Jambi, Selasa (27/4/2021) pukul 09.00 WIB.
Pengadu perkara ini adalah Julius. Dia melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Merangin yakni Alber Trisman, Salman, A. Rahim, Zamharil, dan Markus sebagai Teradu I – V. Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Muaro Jambi yakni Yasril, M. Yusuf, dan Muhammad Havis sebagai Teradu VI − VIII.
Selain itu, penyelenggara di tingkat provinsi pun turut diadukan. Mereka adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi masing-masing atas nama Asnawi, Wein Arifin, Afrizal, Fachrul Rozi, dan Ropiqoh Pebrianti sebagai Teradu IX – XIII.
Pokok aduan yang didalilkan adalah para Teradu I – V telah menghentikan kasus pidana pemilu terkait mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Merangin yang diduga dilakukan oleh Al Haris, kandidat Gubernur Jambi nomor urut 3 untuk memenangkan Pilgub Jambi. Menurut Pengadu, para ASN dimobilisasi seperti tim sukses yang ikut bekerja untuk memastikan Al Haris menang di seluruh TPS di Kab. Merangin.
Pokok perkara serupa didalilkan kepada Teradu VI – VIII terkait dugaan menghentikan kasus pidana pemilu berupa mobilisasi para kepala desa di bawah Forum Kades di Kab. Muaro Jambi. Menurut Pengadu, Forum Kades itu sempat bertemu Al Haris beberapa hari menjelang pencoblosan di rumah makan Saunk Robet. Sejumlah Kades yang hadir mengaku diundang oleh Bustomi, Ketua Forum Kades Kab. Muaro Jambi.
Dalam pertemuan itu mereka diarahkan untuk memobilisasi masyarakatnya memenangkan Al Haris. Para kades itu bahkan sempat membuat surat pernyataan tertulis. Kasus ini sudah diadukan ke Bawaslu Provinsi Jambi.
Sementara itu, Teradu IX – XIII diadukan karena justru melimpahkan penanganan perkara dugaan mobilisasi Kades kepada Bawaslu Muaro Jambi dan penanganan perkara dugaan mobilisasi ASN kepada Bawaslu Merangin.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Pramono Ubaid Tanthowi, selaku Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jambi yang bertindak sebagai Anggota Majelis, yaitu Nuraida Fitri Habi (unsur Masyarakat) dan H.M. Subhan (unsur KPU).
Jawaban Teradu
Ketua Bawaslu Merangin yang menjadi Teradu I, Alber Trisman, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran mobilisasi ASN oleh Al Haris sudah ditangani oleh Sentra Gakkumdu Merangin. Bahkan, Kasat Reskrim Polres Merangin selaku Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan kepada Penyidik Tindak Pidana Pemilihan.
“Bawaslu Merangin pun telah melakukan klarifikasi kepada Pelapor, para Saksi, dan para Terlapor, termasuk Calon Gubernur Al Haris,” kata Albert.
Ia menambahkan, Sentra Gakkumdu Merangin pun melakukan Pembahasan II pada 27 Desember 2020, yang hasilnya menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan.
Selanjutnya, pada 28 Desember 2020, kata Alber, Bawaslu melaksanakan rapat pleno penetapan status laporan dugaan tindak pidana pemilihan.
“Dengan keputusan menghentikan penanganan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan nomor 09/LP/PG/PROV/05.00/XII/2020 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 055/BA/Bawaslu Prov.JA-04/HK.00.01/XII/2020,” terangnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Merangin bersama Sentra Gakkumdu Merangin tidak ditemukan bukti yang menerangkan adanya pelibatan ASN dalam memenangkan salah satu pasangan Cagub Jambi,” imbuh Alber.
Bantahan juga dilontarkan oleh Ketua Bawaslu Muaro Jambi, M. Yusuf, dalam persidangan. Berdasar hasil klarifikasi sejumlah saksi dan Terlapor, diketahui bahwa pertemuan antara Al Haris dengan sejumlah Kades terjadi pada 24 September 2020 atau dua hari sebelum memasuki tahapan kampanye.
“Berbeda dengan pokok aduan Pengadu yang mengatakan bahwa pertemuan terebut dilaksanak beberapa hari sebelum pencoblosan,” kata Yusuf.
Menurutnya, pertemuan tersebut bukanlah kegiatan kampanye. Dari keterangan sejumlah saksi, tambah Yusuf, juga tidak ditemukan adanya upaya Al Haris untuk mobilisasi para Kades guna memenangkan dirinya dalam Pilgub Jambi.
“Tidak ditemukan juga bukti dan fakta adanya tindakan para Kades untuk memobilisasi masyarakatnya untuk memenangkan Terlapor (Al Haris, red.),” jelas Yusuf.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi yang menjadi Teradu IX, Asnawi, menegaskan bahwa laporan terkait dugaan penanganan pelanggaran mobilisasi ASN dan dugaan mobilisasi Kades masing-masing berlokasi (locus delicti) di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Muaro Jambi.
Sehingga Bawaslu Provinsi Jambi, kata Asnawi, memutuskan untuk melimpahkan kedua perkara tersebut kepada Bawaslu Merangin dan Bawaslu Muaro Jambi. Menurutnya, hal ini sah-sah saja karena diatur dalam Pasal 22 ayat (2) Perbawaslu 8/2020.
“Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan melakukan penanganan Temuan dan/atau Laporan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran,” kata Asnawi mengutip bunyi Pasal 22 ayat (2) Perbawaslu 8/2020. [Humas DKPP]