Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan nomor perkara 114-PKE-DKPP/V/2019 di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu lantai 5, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019) pukul 10.00 WIB. Selaku ketua majelis Ida Budhiati dan anggota majelis Prof. Teguh Prasetyo, dan Alfitra Salamm.
Pengadu: Rambe Kamarul Zaman (anggota DPR Fraksi Partai Golkar, memberikan kuasa kepada Heriyanto dan Wendra Puji (Advokat). Teradu: Yulhasni, Mulia Barunea, Benget Manahan Silitonga, Herdensi, Ira Wirtati, Syafrial Syah, dan Batara Manurung , masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Provinsi Sumatera Utara). Teradu lain Famanto Zai, Efori Zaluchu, Markus Makna Richard Hia, Maranata Gulo, Nigatinia Gulo (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Barat. Sementara Teradu dari KPU RI hanya Evi Novida Ginting, anggota KPU RI.
Terkait yang hadir: ketua dan anggota KPU RI Arif Budiman, Pramono Ubaid, Viryan, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari. Terkait lain yang juga hadir Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Nias Barat.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban Teradu. Sidang ini juga menghadirkan pihak Terkait, ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan ketua serta anggota Bawaslu Kabupaten Nias.
Sidang ini juga menggunakan video conference antara DKPP dan Bawaslu Prov. Sumatera Utara. Ketua majelis, Pengadu, Teradu dari KPU RI, dan Terkait berada di Ruang Sidang DKPP. Sementara Teradu dari Provinsi dan Nias Barat berada di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. [Teten Jamaludin]