Padang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020 pada Selasa (29/9/2020) pukul 09.00 WIB.
Pengadu H. Fakhrizal, H. Genius Umar (FaGe), dan Haris Satrio diwakili kuasa mereka, Syamsirudin dan Ardyan. Para Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat yakni Izwaryani, Amnasmen, Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulai, dan Nova Indra masing-masing sebagai Teradu I sampai V.
Para Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, yakni Vifner, Elly Yanti, Surya Efitrimen, Nurhaida Yetti, dan Alni masing-masing sebagai Teradu VI sampai X.
Selain penyelenggara di tingkat provinsi, para Pengadu juga mengadukan penyelenggara tingkat kabupaten yakni Triati, selaku Ketua Bawaslu Kota Solok sebagai Teradu XI dan Rini Juita selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman sebagai Teradu XII.
Menurut Pengadu, para Teradu I-V diduga tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemiludalam melakukan Verifikasi Faktual atas Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. Para Teradu VII dan IX juga menolak untuk menerima Laporan Pelanggaran Pemilihan.
Dalam persidangan ini yang menjadi materi pemeriksaan adalah Form BA 5.1-KWK. “Akibat kebijakan sepihak dari KPU Sumbar mengeluarkan surat BA 5.1-KWK, kami merasa dirugikan. Kerugian ini tampak dengan banyaknya dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Ardian kepada majelis.
Menurut Pengadu, dengan adanya form BA 5.1-KWK ini, banyak aspek yang dipengaruhi. Salah satunya psikologis dan informasi ke masyarakat yang mendukung. Selain itu, poin-poin yang menjadi dasar laporan Pengadu adalah terkait dukungan TMS yang dinilai janggal. Seperti status Tidak Ditemukan (TD) yang menjadi TMS, keaktifan dan pola kerja petugas verifikasi faktual dan lainnya.
Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat membantah dan menjelaskan bahwa Lampiran Model BA.5.1 KWK Perseorangan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 13/PL.02.2-Kpt/13/Prov/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.
“Lampiran Model BA.5.1 KWK Perseorangan merupakan instrumen kerja bagi PPS melakukan verifikasi faktual dan sebagai alat kontrol bagi KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi Sumatera Barat untuk melihat PPS melakukan verifikasi faktual. Di samping itu formulir ini berguna bagi PPS dan KPU Provinsi Sumatera Barat apabila ada pihak-pihak yang mempermasalahkan dukungan yang telah dinyatakan memenuhi syarat,” jelas Teradu I.
“Lampiran ini tidak berimplikasi apapun atau tidak menyebabkan dukungan seseorang menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) apabila tidak ditandatangani atau diparaf oleh pendukung. Sehingga, pernyataan Pengadu yang menyatakan pendukung yang tidak bersedia menandatangani Lampiran Model BA.5.1 KWK Perseorangan di TMS kan oleh PPS adalah pernyataan yang tidak benar adanya,” lanjutnya.
Sementara itu, Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, saat menyampaikan bantahannya menjelaskan terkait pokok aduan tidak melakukan pencegahan dan penindakan sebagai tanggung jawab pengawas pemilihan dengan adanya formulir Model BA.5.1 KWK yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat.
“Kami telah melakukan bimbingan, supervisi, dan monitoring terhadap pengawasan penyerahan data syarat dukungan bakal calon perseorangan milik pengadu,” kata Vifner ,Teradu VI.
Teradu VI dalam keterangannya kepada majelis menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melakukan Rapat Kerja Teknis Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Tahapan Pencalonan Bakal Calon Perseorangan pada tanggal 24 Juni 2020 melalui daring bersama Bawaslu kabupaten/ kota se-Sumbar.
“Tidak benar aduan yang menyatakan adanya ketidak seragaman Bawaslu kabupaten/kota dalam melakukan saran perbaikan. Perlakuan terhadap ditemukannya pemilih yang tidak mendukung dan tidak menandatangani B5 KWK tetap dikeluarkan saran perbaikan menjelang rapat pleno di tingkat kecamatan,” bantahnya.
Teradu Bawaslu Provinsi Sumatera Barat di akhir persidangan meminta majelis untuk mempertimbangkan dalam mengambil keputusan karena Pengadu sudah maju melalui jalur dukungan partai politik dan sudah ditetapkan pada tanggal 23 September 2020 sebagai paslon dan telah melakukan pengundian nomor urut tanggal 24 September 2020
Sebagai informasi, guna mencegah penyebaran Covid-19, para pihak (Teradu, Pengadu, Pihak Terkait, dan lainnya) diharuskan untuk rapid test yang difasilitasi DKPP sebelum mengikuti sidang pemeriksaan.
Kali ini rapid test dilaksanakan di halaman Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat. Hasilnya, jika para pihak dinyatakan non-reaktif maka diperbolehkan mengikuti sidang pemeriksaan, sedangkan yang hasilnya reaktif, DKPP memfasilitasi melalui sidang virtual.
Bertindak selaku Ketua Majelis, Prof. Muhammad dengan Anggota Majelis, Didik Supriyanto dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat unsur masyarakat yakni Dr. Aermadepa Akmal dan Muhammad Mufti Syarfie. [Humas DKPP]