Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara perkara nomor 39-PKE-DKPP/I/2021, di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat, Senin (22/2/2021) pukul 13.30 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Alif Permana melalui kuasanya Irwan, Muhammad Rizal Hadju, dan Abdul Rajab Sabarudin Rindo.
Pengadu melaporkan Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kab. Teluk Bintuni yakni Harry Arius Salamahu, Regina Baransano, Eko Priyo Utomo, Lukman Hasan, Didimus Kambia, dan Ganem Seknum sebagai Teradu I – VI.
Pengadu juga melaporkan Ketua, Anggota, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, yakni Korneles Trorba, Rudi Horenius Baru, Daud D. Balubun, Slamet Widodo, Supiah Tokomadaron, dan Fadly Liptiay sebagai Teradu VII – XII.
Dalam pokok perkara, Teradu I sampai Teradu VI diduga tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni nomor 215-PB-11/PM.05.02/XI/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Rekomendasi Dugaan Pelanggaan Administrasi Pemilihan. Teradu VI juga diduga tidak menyampaikan secara terbuka dalam rapat bahwa memiliki hubungan sanak saudara dengan Tim Kampanye Pasangan Calon Petahana.
Sedangkan Teradu VII sampai Teradu XII didalilkan telah keliru dalam melakukan kajian terhadap laporan pelanggaran administrasi pemilihan mengenai mutasi pejabat. Selain itu, Teradu VII hingga Teradu XI juga diduga tidak menjadikan temuan pelanggaran saat menerima informasi dari masyarakat tentang rencana politik uang yang disertai dengan membawa senjata tajam.
Bantahan Teradu I – V
Para Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Menurut mereka dalil-dalil pengaduan Pengadu merupakan dalil-dalil yang sama yang telah disidangkan, diadili dan diputus oleh MK RI tanggal 16 februari 2020 dengan Putusan Nomor : 95/PHP.BUP-XIX/2021.
“Ada dalil Pengadu yang telah dilaporkan ke DKPP dengan perkara nomor 195-PKE-DKPP/XII/2020, dan telah disidangkan pada 9 Februari 2021 secara daring. Pada sidang itu dalil-dalil dimaksud telah dibantah baik oleh KPU Bintuni maupun oleh Bawaslu Kab. Teluk Bituni. Mahkamah Kontitusi pun dalam pertimbangan hukumnya menyatakan dalil-dalil dimaksud tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,” kata Teradu I.
Terhadap Surat Rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk Bintuni, KPU Kab. Teluk Bintuni melalui Surat No. 358/PL.02.6-SD/9206/KPU-Kab/XII/2020, Tanggal 13 Desember 2020, menyatakan bahwa KPU Kab. Teluk Bintuni belum dapat melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk Bintuni karena Bawaslu Kab. Teluk Bintuni tidak secara jelas dan tegas mencantumkan pasal dan jenis pelanggaran yang mendasari rekomendasi pemungutan suara ulang. Menurut Teradu rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk Bintuni tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara itu, Teradu VI menolak secara tegas aduan adanya hubungan sanak saudara dengan Tim Kampanye Pasangan Calon Petahana. Teradu VI menyebut bahwa aduan itu tidak sesuai fakta hukum karena dirinya telah secara jujur dan terbuka mengakui hubungan bersaudara dengan Samsudin Seknun.
“Faktanya yang mulia majelis, pada saat rapat pleno persiapan rekapitulasi DPT tanggal 12 Oktober 2020, secara lisan saya telah jujur menyampaikan hubungan antara saya dengan Syamsudin Seknun sebagai adik kaka,” terangnya.
Bantahan Teradu VII – XII
Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerima kajian awal dari Bawaslu RI pada 19 Nopember 2020, berdasarkan surat Bawaslu RI nomor 0752/K. Bawaslu/PM.00.00/XI/2020 tentang Pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat. Kajian Bawaslu tersebut terkait Kasman Refideso calon bupati nomor urut 2 (petahana) yang melakukan pergantian pejabat dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan calon tanpa mendapat persetujuan Mendagri.
Selanjutnya para Teradu melimpahkan penerusan ini ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Teluk Bintuni dengan alasan bahwa perbuatan dimaksud diduga merupakan perbuatan pidana yang diatur Undang Undang nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Perppu nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Kemudian penyelidik melakukan klarifikasi kepada saksi yang diajukan pelapor.
“Saksi atas nama Edison Orocomna yang telah diklarifikasi oleh penyelidik 24 Nopember 2020, pada pokoknya menjelaskan bahwa dia tidak tahu dan tidak melihat kejadian seperti yang dilaporkan. Bahkan saksi bernama Ramli mengetahui adanya pelantikan pejabat pengelola keuangan dan menyatakan memiliki SK nomor 188.4.5/D-08/tahun/2020 dalam bentuk fotocopy namundia tidak menyerahkan kepada penyelidik,” kata Teradu VII.
Lanjut Teradu, berdasarkan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu tanggal 26 Nopember 2020, laporan Kasman Refideso tidak dapat dilanjutkan ke tahapan penyidikan karena alat bukti tidak memenuhi unsur – unsur.
Menurut mereka laporan yang diajukan perlu dilakukan pembuktian unsur unsur pidana terlebih dahulu, dan apabila terpenuhi unsur unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat 1 dan 2, maka selain sanksi pidana, calon bupati petahana dikenai juga sanksi administrasi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo dengan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah yakni M. Taufiqurrahman, S.T (Unsur KPU), Anik Sholihatun, S.Ag., M.Pd (Unsur Bawaslu), dan Henry Wahyono, S.Pd., M.Sos (Unsur Masyarakat). [Humas Bawaslu]