Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 11 penyelenggara pemilu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 21-PKE-DKPP/IV/2022 pada Jumat (27/5/2022) pukul 09.00 WIB.
11 penyelenggara pemilu yang berstatus Teradu ini antara lain adalah Sekretaris Jendral Bawaslu, Gunawan Suswantoro (Teradu I) dan Kasek Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Feri Mulia Siagian (Teradu II).
Sementara sembilan Teradu lainnya adalah Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yaitu Kemurahan Zebua, Kristof Bahalima, Dementrius Waoma, Charisman Dakhi, Tuhoma Hia, Ricardo Hutauruk, Frankelman Zurita Putra Laia, Jelatieli Saota, dan Junius Setyawan Humendru, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu III sampai Teradu XI.
11 Teradu di atas diadukan oleh politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Suaizisiwa Duha.
Suazisiwa menyebut Teradu I dan II tidak menindaklanjuti putusan DKPP Nomor 170-PKE-DKPP/X/2021 yang menjatuhkan sanksi Peringatan dan Pemberhentian Sementara kepada Murniati Dakhi selaku aparatur sipil negara (ASN) Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Putusan ini telah dibacakan DKPP pada 22 Desember 2021.
Teradu III-IX diduga Suaizisiwa memiliki rangkap jabatan karena aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dua instansi, yaitu Pemkab Nias Selatan dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Ia menambahkan, pelaksanaan tugas Teradu III sampai Teradu IX di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanpa izin dari Bupati Nias Selatan.
Teradu X didalilkan memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah dan janji dihadapan majelis sidang DKPP dalam sidang pemeriksaan untuk perkara nomor 14-PKE-DKPP/III/2022.
Menurut Suaizisiwa, Teradu X menjadi saksi yang untuk Anggota Bawaslu Nias Selatan, Pilipus F. Sarumaha dalam sidang untuk perkara nomor 14-PKE-DKPP/III/2022 yang digelar pada 28 Maret 2022.
Dalam sidang tersebut, kata Suaizisiwa, Teradu X menyampaikan bahwa tidak melihat Anggota Bawaslu Nias Selatan, Pilipus F. Sarumaha, memukul meja dan menyampaikan binatang kepada Forkompida dan pimpinan parpol.
“Padahal sudah jelas alat bukti video menunjukkan Pilipus menyampaikan ‘binatang’ dan memukul meja,” kata Suaizisiwa.
Teradu XI didalilkan tidak bersikap netral dan berpihak dalam melakukan pemberitaan melalui media dan akun facebook milik Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pasca tahapan Pilkada tahun 2020.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis dengan dua Anggota Majelis, yaitu Yenni Chairiah Rambe (TPD Provinsi Sumut unsur Masyarakat) dan Syafrialsyah (TPD Provinsi Sumut unsur KPU).
Jawaban Teradu
Teradu I, Gunawan Suswantoro membantah dalil Pengadu. Menurut Gunawan, ia telah menindaklanjuti putusan DKPP nomor 170-PKE-PKE/X/2021, yang dalam amarnya menjatuhkan sanksi Peringatan dan Pemberhentian Sementara kepada Murniati Dakhi, dengan mengirim Surat Nomor 3359/KP.07/SJ/12/2021 perihal tindak Lanjut Putusan DKPP kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tertanggal 24 Desember 2021, atau dua hari setelah putusan dibacakan.
“Dalam surat itu, saya mengintruksikan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk memberhentikan Pegawai Negeri Sipil atas nama Murniati Dakhi dari Jabatan koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan mengembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan,” terang Gunawan.
Ia menambahkan, sejak 2019 dirinya telah mengirim beberapa surat kepada Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait PNS yang dipekerjakan di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, termasuk juga arahan untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Bupati Nias Selatan terkait penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Selain itu, Gunawan juga menyebut adanya seleksi Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Periode ke-2, termasuk seleksi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang diadakan berdasar Surat Nomor: 2087.A/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII tanggal 21 Desember 2020 perihal seleksi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Periode ke-2.
“Saya ingat waktu itu Saudari Murniati juga mendaftar jadi Calon Kepala Sekretariat, tapi karena tidak mendapat izin dari Bupati Nias Selatan (pencalonan Murniati, red.) saya gugurkan,” ungkap Gunawan.
Mendengar hal tersebut, Pengadu pun mengaku baru mengetahui jika Sekjen Bawaslu RI telah berkirim surat kepada Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait tindak lanjut putusan DKPP tentang posisi Murniati Dakhi.
“Kami memohon maaf, di persidangan ini baru jelas bahwa Sekjen telah menindaklanjuti putusan DKPP,” ujar Suaizisiwa.
Bantahan juga disampaikan oleh Teradu II, Feri Mulia Siagian selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Kepada majelis, ia menegaskan bahwa pihaknya juga telah menindaklanjuti putusan DKPP nomor 170-PKE-PKE/X/2021 dengan memberhentikan Murniati Dakhi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Pemberhentian ini berdasar pada Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0120/KU.01.00/SU/05/2022 tertanggal 9 Mei 2022.
“Pemberhentian ini sembilan hari sebelum saya mengetahui persidangan DKPP. Panggilan sidang ini saya terima pada 18 Mei 2022,” ungkap Feri.
Dalam sidang ini terungkap bahwa setelah diberhentikan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada 23 Agustus 2021, Murniati diketahui menjabat sebagai PPK Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Terkait hal ini, Feri juga membantah intervensi dari dirinya. Ia menegaskan, dirinya tidak pernah menerbitkan surat keputusan yang mengangkat Murniati sebagai PPK Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Feri mengakui bahwa ia baru menindaklanjuti bisa menindaklanjuti putusan DKPP pada Mei 2022 lantaran Murniati harus mempertanggungjawabkan keuangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagai PPK.
“Posisi Murniati sebagai PPK tidak dapat diwakilkan,” kata Feri.
Bantahan juga disampaikan oleh Teradu X, Jelateili Saota dan Teradu XI, Junius Setyawan Humendru.
Jelateili menegaskan bahwa kesaksian yang ia berikan dalam sidang perkara 14-PKE-DKPP/III/2022 bukanlah keterangan palsu, melainkan keterangan yang jujur dan tidak dibuat-buat.
Ia pun merujuk pada pertimbangan putusan DKPP nomor 14-PKE-DKPP/III/2022, yang menolak dalil aduan Pengadu dan menyebut Pilipus F. Sarumaha tidak terbukti bersalah.
Sementara, Junius menegaskan bahwa ia tidak pernah menggunakan website dan akun facebook Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk kepentingan pribadinya.
“Semua yang saya kerjakan berdasar arahan dan bimbingan pimpinan,” katanya.
Lain halnya dengan Teradu IV, Kristof Bahalima. Kepada majelis, Kristof mengakui dalil yang disebutkan Pengadu.
Kepada majelis, Kristof mengakui bahwa ia bersama enam rekannya (Teradu III sampai Teradu IX) memang hanya melampirkan rekomendasi dan persetujuan dari instansi asalnya, tanpa disertai dengan persetujuan Bupati Nias Selatan.
Namun, ia berdalih dengan menyebut bahwa saat mendaftar, persetujuan dari Bupati Nias hanya digunakan oleh PNS yang mendaftar sebagai tenaga yang dipekerjakan. Sedangkan ia bersama enam kolega yang diadukan dalam perkara ini tidak mendaftar sebagai tenaga yang dipekerjakan, melainkan hanya tenaga pendukung saja di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
“Saat mendaftar, kami berpendapat bahwa itu berlaku bagi PNS yang dipekerjakan, sedangkan dalam surat kami tidak masalah ditugaskan dalam di Bawaslu Nias Selatan tapi tidak mengganggu kerja pokok,” terang Kristof. [Humas DKPP]