Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 10 Penyelenggara Pemilu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kota Surabaya, Jumat (6/9/2019).
10 Penyelenggara Pemilu ini merupakan Teradu dalam perkara 256-PKE-DKPP/VIII/2019. Para Teradu ini terdiri dari masing-masing lima komisioner KPU Kabupaten Tulungagung, dan Bawaslu Kabupaten Tulungagung.
Teradu dari KPU Kabupaten Tulungagung adalah Mustofa, Agus Safei, Much. Amarodin, Muchamad Arif dan Susanah. Nama pertama merupakan Ketua dan empat orang lainnya adalah Anggota.
Teradu dari Bawaslu Kabupaten Tulungagung juga terdiri dari lima orang yang merupakan Ketua dan empat Anggota, yaitu Fayakun, Endro Suharko, Pungki Dwi Puspito, Zuhrotur Rofiqatin dan Suyitno Arman.
Mereka semua diadukan oleh politisi Partai Nasdem Kabupaten Tulungagung, Achmad Yulianto, yang memberikan kuasa kepada Hery Widodo.
Dalam pokok aduannya, Pengadu menduga ada perubahan perolehan suara yang dilakukan oleh para Teradu dari PPK Tulungagung dan Kedungwaru, pada form DAA1 dan DA1 pada berbagai TPS yang ada di Kecamatan Tulungagung dan Kecamatan Kedungwaru.
Perubahan suara yang diduga dilakukan oleh PPK Tulungagung diduga pada saat Rekapitukasi Suara Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung pada 20–25 April 2019 di Kantor Kelurahan Kutoanyar, l. Moch Yamin No.86, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung. Sedangkan untuk PPK Kedungwaru juga diduga saat Rekapitukasi Suara Desa/Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, pada 20-25 April di Sekretariat Panwascam Kedungwaru, Kantor Kecamatan Kedungwaru, d.a. Jl. Stadion Lama No.126 Ketanon Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.
Hal yang sama juga didalilkan Pengadu terhadap Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Tulungagung. Bedanya, lima Teradu dari KPU Kabupaten Tulungagung diduga telah mengubah perolehan suara pada form DB1 saat Rekapitukasi Suara Kecamatan Tulungagung dan Kecamatan Kedungwaru pada tanggal 29 – 30 April 2019 dan tanggal 1 Mei 2019 di Lapangan Indoor Tenis Guyub Rukun d.a. Jl. Stadion Lama No.126 Ketanon Tulungagung.
Pengadu juga mendalilkan para Teradu yang berasal dari Panwascam Tulungagung dan Panwascam Kedungwaru tak melakukan pencegahan dan pelaporan terkait perubahan suara yang telah disebutkan di atas. Sementara itu, Ketua dan empat Anggota Bawaslu juga diadukan karena diduga tidak melakukan hal yang sama untuk KPU Kabupaten Tulungagung.
Ketua KPU Kabupaten Tulungagung, Mustofa membantah dalil-dalil yang disebutkan Pengadu terhadap dirinya dan empat Anggotanya. Ia mengatakan, dirinya dan empat Anggota KPU Kabupaten Tulungagung tidak mengubah perolehan suara untuk form DB1 Pileg DPRD Kabupaten Tulungagung.
Menurutnya, komisioner KPU tingkat Kabupaten/Kota hanya berwenang menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pileg DPRD Kabupaten/Kota berdasar hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 19 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Berdasar itu, lanjut Mustofa, sangatlah tidak benar dan tidak beralasan aduan Pengadu yang menyatakan Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Tulungagung telah memindahkan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari formulir C1 ke DAA1 dan DA1.
“Karena pengisian formulir DAA1 dan DA1 menjadi kewenangan PPK, bukan menjadi kewenangan KPU Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Bantahan juga dilontarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Fayakun. Sama halnya dengan Mustofa, Fayakun juga menyebut bahwa setiap aktivitas pengawasan Pemilu dilakukan berjenjang sesuai tingkatannya.
Ia sendiri mengakui adanya keberatan dari saksi sebuah partai politik terkait dalil-dalil yang diajukan Pengadu. Namun, keberatan ini telah ditindaklanjuti dengan menginstruksikan KPU Kabupaten Tulungagung untuk melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk Kecamatan Kedungwaru.
Fayakun menambahkan, pihaknya juga mengintruksikan KPU Kabupaten Tulungagung untuk membuka kotak suara guna mencocokkan ulang model DAA.1 Plano DPRD Kabupaten dan Model DA.1 DPRD Kabupaten di Kecamatan Ngantru.
Selain itu, ungkapnya, dugaan suara pada puluhan TPS yang ada di Kecamatan Tulungagung dan Kedungwaru juga tidak pernah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Tulungagung.
“Serta tidak pernah dipersoalkan Pengadu atau setidaknya disampaikan keberatan sewaktu dilakukan forum rekapitulasi suara tingkat Kecamatan maupun tingkat Kabupaten,” jelas Fayakun.
Sejatinya, Pengadu mengadukan 26 penyelenggara Pemilu yang ada di Kabupaten Tulungagung dalam perkara ini. Selain sepuluh penyelenggara dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pengadu juga mengadukan 16 penyelenggara Pemilu ad hoc yang ada di Kabupaten Tulungagung.
Namun, 16 orang tersebut sudah tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara Pemilu lantaran telah purna tugas. Karenanya, mereka semua tidak dipanggil dalam sidang ini.
Dalam sidang, terdapat empat orang saksi yang dihadirkan oleh Teradu, yaitu Nurul Ilmi Zuhaifah, Faizal Fahrurudin, Amit Bagus dan Ayuk Putri. Sidang ini sendiri dipimpin oleh Ketua DKPP, Dr. Harjono selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jatim sebagai Anggota majelis, yaitu Aang Kunaifi (unsur Bawaslu), Rochani (unsur KPU) dan Abdul Chalik (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]