Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor perkara 169-PKE-DKPP/VII/2019 dan 170-PKE-DKPP/VII/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kota Palembang, Kamis (8/8/2019).
Kedua perkara ini melibatkan 10 penyelenggara Pemilu di Sumsel sebagai Teradu.
Teradu pada perkara 169-PKE-DKPP/VII/2019 adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir, yakni Deri Siswadi, Febrida Wardhani, Haris Padilah, M. Aknan, dan Redy Pirmansyah. Mereka diadukan oleh Hilmin.
Perkara nomor 170-PKE-DKPP/VII/2019, Teradu adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumsel, yakni Kelly Mariana, Hendri Daya Putra, Amrah Muslimin, Hepriyadi, dan Hendri Almawijaya. Mereka diadukan oleh Wisnu Ardiyanto.
Pada perkara 169-PKE-DKPP/VII/2019, Teradu diduga mengubah data pengguna hak pilih dalam sertifikat model DB1. “Teradu juga tidak menanggapi keberatan dari pelapor yang meminta Teradu untuk menyandingkan data DB1 dengan DA1 kecamatan yang bermasalah,” ujar Hilmin.
Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir, Deri Siswadi membantah dalil aduan Pengadu. Deri mengungkapkan bahwa data yang dilampirkan oleh Teradu tidak benar karena bersumber dari berita acara yang salah.
“Kemudian telah memperbaiki berita acara tersebut dan telah disahkan oleh para saksi dan Bawaslu yang hadir pada Pleno KPU Prov. Sumatera Selatan,” katanya.
“Perubahan data juga tidak secara langsung mempengaruhi hasil perolehan suara setiap peserta pemilu di Kabupaten Ogan Komering Ilir,” tambahnya.
KPU Sumsel
Sedangkan pada perkara 170-PKE-DKPP/VII/2019, dengan Teradu Ketua dan empat Anggota KPU Provinsi Sumsel, Wisnu Ardiyanto selaku Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah mengambil alih penghitungan suara pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Empat Lawang tanpa melalui mekanisme yang seharusnya.
Dalam sidang, dalil yang disampaikan Pengadu dibantah oleh KPU Sumsel. Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana menjelaskan bahwa dalil tersebut sama dengan dalil yang disampaikan ke Bawaslu RI, yakni terkait pelanggaran administrasi Pemilu.
Dari kejadian tersebut, Bawaslu RI menetapkan bahwa KPU Sumatera Selatan melakukan pelanggaran administrasi. “Dengan demikian, Teradu bukan melakukan tindak pidana pemilu maupun pelanggaran kode etik,” katanya.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP DKPP, Prof. Muhammad, sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumsel, yakni Anisatul mardiyah (unsur masyarakat) dan Syamsul Alwi (unsur Bawaslu). [Laura]