Palu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 153-PKE-DKPP/VII/2024 yang diadukan oleh Abdul Rahman.
Abdul Rahman mengadukan 10 penyelenggara Pemilu Kota Palu. Antara lain Idrus, Iskandar Lembah, Muhammad Musba, Alfaqih Muqaddam Alhabssi, dan Haris Lawisi (Ketua dan Anggota KPU Kota Palu) sebagai Teradu I sampai V.
Turut diadukan yaitu Samsinar, Ardiansyah, Arman, Windasari, dan Indra Pratama (Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Mantikulore) secara sebagai Teradu VI sampai X. Sidang pemeriksaan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, pada Jumat (30/8/2024).
Teradu I sampai V sebelumnya diputuskan terbukti melanggar administrasi Pemilu atas laporan yang disampaikan Pengadu ke Bawaslu Kota Palu. Teradu I sampai V juga diperintahkan melakukan penghitungan ulang perolehan suara Kecamatan Matikulore.
“Terjadi penafsiran putusan Bawaslu Kota Palu. Menurut saya harus dilakukan penghitungan ulang seluruh Kecamatan Matikulore sebagai mana tuntutan, tetapi yang dilakukan oleh Teradu I sampai V hanya sebagian saja,” ungkap Pengadu Abdul Rahman.
Pengadu mempersoalkan penghitungan perolehan suara di Mantikulore karena penuh keganjilan. Rapat rekapitulasi perolehan suara yang oleh Teradu VI sampai X tidak transparan dan terkesan ada ditutup-tutupi serta tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang penghitungan suara.
Salah satu keganjilan yang ditangkap Pengadu adalah beberapa kali ditunda dengan alasan sinkronisasi dan data yang belum lengkap di sejumlah kelurahan di Kecamtan Mantikulore. Kemudian penginputan data ke dalam SIREKAP tidak dilakukan transpan, dan lainnya.
“Tidak ada layar besar seperti infocus saat proses penginputan perolehan suara mulai awal rapat rekapitulasi sampai berakhir,” tegasnya.
Sementara itu, Teradu membantah apa yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Teradu I (Idrus) menegaskan menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kota Palu Nomor 001/2024 dengan melaksanakan rapat pleno terbuka untuk penyandingan perolehan suara.
Menurutnya, rapat pleno terbuka untuk penyandingan berdasarkan pada Putusan Bawaslu Kota Palu Nomor 001/2024 untuk tujuh TPS, bukan seluruh TPS di Kecamatan Mantikolure seperti yang diartikan oleh Pengadu.
“Teradu melakukan konsultasi kepada Bawaslu Kota Palu, dari jawaban yang kami terima penyandingan tersebut hanya untuk delapan TPS. Sudah kami lakukan penyandingan di tujuh TPS dan satu TPS lagi sudah dilakukan sebelumnya,” tegas Teradu I.
Tujuh TPS yang dilakukan penyandingan perolehan suara yakni TPS 24, 26, 27, dan 28 Kelurahan Talise, kemudian TPS 32 dan 38 Kelurahan Tondo, dan TPS 8 Kelurahan Kawatuna.
Teradu I membantah ada penundaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kelurahan Tondo, Mantikolure selama dua hari. Tetapi yang proses yang dilakukan PPK Mantikolure adalah penginputan data dua kelurahan ke dalam SIREKAP.
“PPK Mantikulore juga sudah menyediakan dan menggunakan infocus saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara disaksikan oleh Panwaslu Kecamatan dan saksi partai politik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan kedua ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Petttalolo. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah antara lain Ritha Safitri (unsur masyarakat) dan Dewi Tisnawaty (unsur Bawaslu).
Sidang pertama digelar satu hari sebelumnya yakni Kamis (29/8/2024). Sidang pertama ditunda karena Pengadu tidak hadir, kemudian Teradu dan Pihak Terkait sedang melaksanakan tahapan Pilkada tahun 2024. (Humas DKPP)