Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 94-PKE-DKPP/II/2021 pada Senin (15/3/2021).
Sidang dipimpin oleh Prof. Teguh Prasetyo selaku Ketua Majelis dengan anggota terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) antara lain Henry Wahyono, S.Pd., M.Sos (Unsur Masyarakat), Muslim Aisha, S.H.I (Unsur KPU Provinsi) dan Anik Sholihatun, S,Ag., M.Pd (Unsur Bawaslu Provinsi).
Perkara ini diadukan oleh Bayu Andrianto yang memberikan kuasanya kepada Kariyono. Pengadu mengadukan M. Ika Iqbal Fahmi, Moh. Zaenal Arifin, Zaenal Abidin, Maskutin, dann Mussofa (Ketua dan Anggota KPU KPU Kabupaten Rembang) sebagai Teradu I sampai V.
Pengadu juga mengadukan serta Totok Suparyanto, Ahmad Soffa, Amin Fauzi, Muhammad Maftuhin, Dhofarul Muttaqin (Ketua dan Anggota Bawaslu KPU Kabupaten Rembang) sebagai Teradu VI sampai X.
Teradu I sampai V didalilkan melakukan pembiaran dengan tidak memberikan sanksi di enam desa terkait kotak suara yang tidak tersegel dalam proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan. Teradu I sampai V juga didalilkan tidak melakukan monitoring dan tidak menjalankan fungsi pembinaannya terhadap jajaran penyelenggara pemilu ad hoc.
“Selain itu, kelima Teradu dari KPU Kabupaten Rembang juga diduga mendistribusikan surat suara dengan jumlah yang tidak sesuai dengan jumlah DPT dan 2,5 persen suara cadangan,” ungkap kuasa Pengadu saat membacakan pokok aduan dalam sidang pemeriksaan.
Untuk Teradu VI sampai X, Pengadu mendalilkan tidak menangani pelanggaran tidak profesional atas sejumlah laporan yang dibuat masyarakat, termasuk laporan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Rembang dan intimidasi terhadap pemilih.
“Teradu juga tidak melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap kinerja pengawas tingkat ad hoc di kelurahan dan kecamatan karena membiarkan beberapa pelanggaran, seperti pemilih yang memilih lebih dari satu kali, kotak suara yang tak tersegel, dan kampanye yang berlokasi di instansi Pendidikan,” sambungnya.
Atas pokok aduan tersebut, Pengadu meminta DKPP menjatuhkan sanksi kepada Teradu I sampai X berupa Pemberhentian Tetap sebagai penyelenggara pemilu. “Saya meminta Teradu dijatuhi sanksi berupa pemecatan (pemberhentian tetap),” pungkasnya.
Teradu I sampai V dengan tegas membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Terkait kotak suara yang tidak tersegel dari sejumlah TPS, Teradu menegaskan hal tersebut tidak benar.
“Itu tidak benar, kami mencatat tidak pernah ada laporan atau keberatan dari beberapa TPS terkait kota suara tidak tersegel. Kotak suara dalam keadaan tersegel, ada beberapa bagian dari kotak suara yang memang tidak tersegel,” tegasnya.
Teradu menambahkan KPU Kabupaten Rembang telah mendistribusikan surat pemberitahuan memilih kepada pemilih di sejumlah desa yang dipersoalkan Pengadu. Meski diakuinya ada beberapa yang surat pemberitahuan yang dikembalikan kepada petugas.
KPU Kabupaten Rembang juga membantah tidak melakukan pembinaan terhadap petugas PPK maupun PPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang. KPU menggelar kegiatan bimbingan teknis (bimtek) secara berkala untuk meningkatkan kapabilitas PPS dan PPK.
“Dalil aduan yang disampaikan tidak relevan, kami telah melakukan pembinaan kepada PPS dan PPK secara berkara jelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang,” pungkasnya.
Bantahan serupa juga disampaikan Teradi VI sampai X. Bawaslu Kabupaten Rembang menindaklanjuti sejumlah laporan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh masyarakat, termasuk terkait dengan netralitas ASN.
“Terkait dengan intimidasi pemilih yang disampaikan Pengadu itu juga tidak benar. Kami juga telah melakukan telah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada jajaran pengawas di tingkat kecamatan hingga desa,” pungkas Teradu VI. (Humas DKPP)