Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 130-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, Selasa (13/8/2024).
Kasus ini diajukan oleh Abrianto, yang diwakili oleh Mujaddid Islam, M. Jayanto, Muhammad Satrio Putra, dan Randu Yantori. Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim, yaitu Rohani, Fadlin M Amien, Noprozah Pahlevi, Taufiq Qurrahman, dan Nopri Jaya, sebagai Teradu I-IV. Selain itu, mereka juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muara Enim, yaitu Zainudin, M. Ali Akbar, Ahyaudin, Apriansyah, dan Zulfadli, sebagai Teradu VI-X.
Pengadu mendalilkan, Teradu I-IV diduga telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan tambahan suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Hal ini terkait dengan tidak diperbaikinya berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD di TPS Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Sementara itu, Teradu VI-X diduga memutuskan secara sepihak bahwa laporan pengadu tidak terbukti sebagai pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.
“Seharusnya KPU Muara Enim telah memperbaiki hasil hitungan suara calon legislatif DPRD Kabupaten Muara Enim pada D Hasil Kecamatan DPRD kabupaten/kota,” ujar Mujaddid Islam. Ia juga menyampaikan bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 saksi Partai Hanura Saniyo telah telah mengadukan keberatan kepada Bawaslu kabupaten Muara Enim serta telah menyampaikan keberatan pada saat perhitungan kabupaten tanggal 3 maret 2024.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Muara Enim Rohani menyampaikan bahwa benar saksi Partai Hanura atas nama Saniyo mengajukan keberatan atas dugaan perbedaan hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lawang Kidul sebagaimana tertuang dalam formulir lampiran model d-hasil Kecamatan DPRD kabupaten/kota dengan Formulir Model C-hasil salinan di Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul.
“Saniyo yang merupakan saksi Partai Hanura meminta pembetulan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan dengan merujuk perolehan suara sebagaimana versi Pengadu,” tegas Rohani.
Selain itu Rohani juga menyampaikan bahwa Panwascam pasti sudah bertindak memberikan rekomendasi perbaikan jika PPK tidak menindaklanjuti keberatan saksi Hanura pada rentang pelaksanaan Rekapitulasi ditingkat Kecamatan.
“Panwascam pasti tentu merekomendasikan untuk melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud Pengadu pada pokok aduan,” ungkap Rohani.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin yang mewakili Teradu VI-X menyatakan bahwa laporan pengadu tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan materil. Teradu VI-X menjelaskan bahwa laporan tersebut terlambat diajukan dan tidak memenuhi syarat materiil karena tidak ada bukti pelanggaran.
“Hasil penyandingan data dari Lampiran Model D-Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/kota antara Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Sirekap, Panwascam, dan PPK tidak menunjukkan perbedaan perolehan suara, “ tambah Zainuddin.
Selain itu ia juga menambahkan bahwa tidak menemukan keberatan dari saksi Partai Hanura dalam kotak penyimpanan hasil rekapitulasi Kecamatan Lawang Kidul yang tersegel. Ia melanjutkan, perbaikan terhadap keberatan saksi Hanura tidak dapat dilakukan karena dugaan perbedaan perolehan suara pada tingkat Kecamatan dan TPS merupakan kewenangan PPK.
“Saksi Partai Hanura, Saniyo, telah menandatangani berita acara, yang dianggap sebagai tanda terima atas proses dan hasil rekapitulasi.” Ungkap Teradu VI.
Para Teradu juga merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 133/Sal.Put/DPR-DPRD/Pan/MK/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024, yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti pada pokok perkara.
Sebagai informasi sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Ratna Muhammad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis. Posisi Anggota Majelis diduduki oleh tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu Elia Susilawati (unsur Masyarakat), H. Nurul Mubarok (unsur KPU) dan Kurniawan (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]