Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 10 penyelenggara Pemilu Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu untuk perkara nomor 258-PKE-DKPP/VIII/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kamis (5/9/2019).
Sepuluh penyelenggara yang berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 258-PKE-DKPP/VIII/2019 masing-masing terdiri dari lima komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Bangkalan.
Lima Teradu dari KPU Kabupaten Bangkalan yaitu Zainal Arifin, Achmad Fauzi, Sri Hendayani, Sairil Munir dan M. Arief Bachtiar. Zainal Arifin merupakan Ketua KPU Kabupaten Bangkalan, sedangkan empat Teradu lainnya menjabat sebagai Anggota.
Sementara, Teradu dari Bawaslu Kabupaten Bangkalan juga terdiri dari Ketua dan empat Anggotanya, yakni Ahmad Mustain Saleh, Buyung Pambudi, Muhlis, Abdul Azis dan Mochammad Masyhuri.
Mereka semua diadukan oleh tiga orang dari Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima), yaitu Syaroni, Yonpi Saputra dan Andi Sunarto.
Dalam pokok aduannya, Pengadu menduga adanya pemalsuan form C1 yang dilakukan oleh para Teradu. Para Pengadu merujuk pada berita yang ditayangkan oleh dua media online.
Dalam berita tersebut berisi ucapan seorang pengacara bernama Arief Sulaiman yang telah melakukan inzage atau pemeriksaan alat bukti milik KPU Kabupaten Bangkalan dan Bawaslu Bangkalan. Arief merupakan kuasa hukum dari dari Calon Legislatif DPR RI, Moh. Nizar Zahro.
Pemeriksaan itu, masih dalam berita, dilakukan atas izin dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan hasilnya ditemukan perbedaan perolehan suara Nizar Zahro dalam formulir C1 hologram KPU Kabupaten Bangkalan dan C1 salinan dari Bawaslu Kabupaten Bangkalan berbeda dengan C1 Situng KPU dan C1 miliknya.
“Menyikapi berita tersebut, kami kemudian melakukan investigasi dan mendapatkan empat data yaitu fotokopi C1 versi Caleg Moh. Nizar Zahro, fotokopi C1 versi Situng KPU,” kata Pengadu.
Selain itu, Pengadu juga menndapat salinan dari Jawaban tertulis Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 serta salinan Jawaban Tim Advokasi KPU terhadap perkara yang dimohonkan Partai Gerindra di Provinsi Jawa Timur.
“Kami menduga ada indikasi pergeseran atau perubahan suara di C1 hologram milik KPU Kabupaten Bangkalan dan C1 Salinan milik Bawaslu yang diduga dilakukan oleh para komisioner KPUD Bangkalan dan Bawaslu Bangkalan,” imbuh Pengadu.
Ketua KPU Kabupaten Bangkalan, Zainal Arifin membantah dalil Pengadu. Zainal mengungkapkan, ia dan empat Anggota KPU Kabupaten Bangkalan baru saja dilantik pada 13 Juni 2019, atau setelah selesainya penetapan suara tahapan Pemilu.
“Pengadu di dalam pengaduannya tidak mampu menguraikan perbuatan Teradu I, II, III, IV dan V yang melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu,” ucap Zainal yang berstatus sebagai Teradu I.
Teradu II-V yang dimaksud adalah empat Anggota KPU Kabupaten Bangkalan, yaitu chmad Fauzi, Sri Hendayani, Sairil Munir dan M. Arief Bachtiar. Sedangkan Ketua dan empat Anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan berstatus sebagai Teradu VI-X.
Hal senada pun diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh. Ia menyebut pokok aduan dari Pengadu kabur atau obscurr libel.
“Karena pengaduan yang tidak konsisten, di mana Pengadu hanya dapat menyajikan data dua dari sembilan Kecamatan yang diadukan,” jelasnya.
Selain Pengadu dan Teradu, terdapat enam saksi dalam sidang. Dua saksi dihadirkan oleh Teradu dan empat saksi dihadirkan Pengadu.
Sidang ini sendiri dipimpin oleh Ketua DKPP, Dr. Harjono selaku Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur sebagai Anggota majelis, yaitu Hananto Widodo (unsur Masyarakat), Eka Rahmawati (unsur Bawaslu) dan Arbayanto (unsur KPU). [Humas DKPP]