Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menyerahkan wacana perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU dan Komisi II DPR.
Hal ini disampaikan Heddy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Heddy mengungkapkan bahwa DKPP telah membahas hal ini bersama KPU dan Bawaslu dalam forum Tripartit pada beberapa waktu lalu. Dalam forum tersebut, katanya, telah dibahas asipirasi masyarakat terhadap PKPU 10/2023, khususnya mengenai porsi keterwakilan perempuan.
Ia menambahkan, dalam forum tersebut DKPP telah menyatakan mendukung langkah-langkah KPU untuk melakukan konsultasi dengan DPR untuk mengevaluasi beberapa pasal pada PKPU 10/2023.
“Dan bila KPU perlu melakukan perubahan PKPU, DKPP mendukung dan mensuport tapi jika ada langkah-langkah lain maka DKPP menyerahkan sepenuhnya kepada KPU dan DPR melalui rapat ini,” jelas Heddy.
RDP ini dilaksanakan untuk menyikapi masukan masyarakat tentang perlunya perubahan PKPU 10/2023. Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 8 ayat 2 yang dianggap tidak mengakomodir keterwakilan perempuan dalam parlemen.
Dalam RDP ini, Heddy didampingi oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Selain DKPP, RDP ini juga dihadiri oleh Dirjen Polpum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, Ketua dan Anggota KPU serta Ketua dan Anggota Bawaslu.
Komisi II DPR sendiri meminta KPU untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU 10/2023 dalam tahapan Pemilu serentak Tahun 2024. [Humas DKPP]