Jakarta, DKPP – Sesuai Pasal 9 huruf i Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, setiap penyelenggara Pemilu diharuskan untuk “menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, atau tim kampanye”. Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini menyatakan, segera saja bagi setiap anggota KPU, Bawaslu, dan jajaran di setiap jenjang untuk memenuhi ketentuan tersebut.
“Dari pengalaman DKPP menyidangkan perkara dugaan pelanggaran kode etik selama ini, sejumlah anggota KPU dan Panwaslu diperkarakan oleh Paslon yang kalah dalam Pemilukada. Tapi salah seorang di antaranya terbebas dari pengenaan sanksi. Dia adalah Ketua KPU Kapuas Kalteng, yang sebelumnya pernah mendeklarasikan dirinya di depan pleno KPU setempat adanya keterkaitan dengan suaminya yang menjabat Wakil Ketua Tim Kampanye Paslon. Akhirnya dia terbebas dari pengenaan sanksi,” jelasnya, Rabu (08/01).
Apa yang sebaiknya dilakukan KPU dan Bawaslu? Bagaimana mekanisme atau prosedur unuk memenuhi keharusan demikian? Sardini menyatakan, pada intinya teknik melaksanakan ketentuan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada KPU dan Bawaslu.
“Kode etik tidak mengatur secara teknik pelaksanaannya. Ketika dulu kode etik disusun, dibahas, dan dirumuskan, forum KPU, Bawaslu, dan DKPP menyerahkan sepenuhnya kepada kedua lembaga penyelenggara Pemilu”, tambah Sardini.
Karena tidak ada pengaturan tekniknya, sebaiknya KPU dan Bawaslu di setiap jenjang dapat melakukan, pertama, dalam suatu rapat pleno, setiap anggota difasilitasi untuk mendeklarasikan sebagaimana ketentuan tersebut, sementara anggota lain menyimaknya. Kedua, secara materiel pernyataan dimaksud setidaknya menyebut, sekadar contoh, “bahwa saya nama ‘A’ (Ketua dan/atau anggota) ‘B’ (penyelenggara Pemilu dengan jabatan ‘C’ (misanya Pokja/Divisi/Korwil), dengan ini menyatakan bahwa saya memiliki hubungan keluarga dengan ‘D’ (Peserta Pemilu sebagai caleg di Dapil ‘E’) dalam Pemilu Tahun 2013 ini. Terima kasih”.
“Akan lebih baik bila pernyataan anggota itu disusun dalam berita acara pleno. Akan lebih bagus lagi apabila dimuat atau disiarkan sebagai news (berita) oleh media massa, sehingga khalayak akan mengetahuinya. Dan kelak, oleh pleno, anggota yang bersangkutan diberi kesempatan untuk tidak menangani persoalan yang mengait dengan dirinya. Dengan begitu, akan terhindar dari kemungkinan persangkaan conflict of interest,” pungkas Sardini. (ttm)