Bogor, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan bahwa godaan bagi penyelenggara Pemilu bisa datang kapan saja.
Hal ini disampaikan Ratna Dewi Pettalolo dalam kegiatan Pelatihan dan Penguatan Kompetensi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Kota Bogor, pada Minggu (3/9/2023).
“Godaan akan datang kapan dan di mana saja, serta untuk siapa saja,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo.
Menurutnya, ini bisa terjadi karena pada saat kontestasi, kepentingan penyelenggara Pemilu akan bersentuhan langsung dengan kepentingan peserta Pemilu atau partai politik.
Ia melanjutkan, hal ini akan membawa celah bagi keduanya untuk membawa kepada hal-hal yang menyimpang.
“Saat kedua kepentingan bersentuhan, biasanya akan membawa kita ke jalan yang tidak benar,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia berpesan kepada penyelenggara Pemilu untuk selalu bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertindak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan atau kebijakan.
“Harus selalu diingat, dalam menggunakan kewenangan ada batas yang harus selalu dipatuhi,” kata perempuan yang dijuluki ‘Srikandi Pemilu dari Timur’ ini.
Materi yang disampaikan oleh Ratna Dewi mendapat respon antusias dari 334 Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari 30 Provinsi yang hadir.
Dalam kesempatan ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi Chintiya Albert Siin menanyakan tentang batasan sejauh mana penyelenggara Pemilu harus menjaga jarak dengan peserta Pemilu.
“Kami takut, kadang salaman terus ada yang foto, apakah itu bisa jadi pelanggaran kode etik?,” kata Chintiya.
Menanggapi hal tersebut, Ratna Dewi menyampaikan, boleh berfoto dengan peserta pemilu atau partai politik tetapi dengan syarat dalam pertemuan resmi dan berfoto dengan seluruh partai politik, Bawaslu, atau KPU yang menjadi peserta dalam pertemuan tersebut.
“Kita harus pandai-pandai menilai. Hindari foto berdua dan jangan menunjukan gestur-gestur keberpihakan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dilaksanakannya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatan kapasitas dan kompetensi dasar, teknis, khusus, tematik, dan individual setiap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. [Humas DKPP]