Batam, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta penyelenggara pemilu memberikan pelayanan terbaik kepada peserta pasangan calon yang akan maju pada Pilkada Serentak Tahun 2020, 9 Desember mendatang.
Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm menuturkan salah satu bentuk pelayanan terbaik yang diberikan penyelenggara pemilu adalah bersikap adil kepada petahana maupun pasangan calon baru.
Hal ini disampaikan Alfitra Salamm sebagai pemateri dalam Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau di Sahid Batam Center & Convention pada Sabtu (18/7/2020).
“Dari sekian banyak laporan yang masuk, banyak berasal dari para peserta pemilu, terutama calon yang kecewa. Oleh karena itu, penyelenggara harus memberikan pelayanan terbaik kepada semua calon, bersikap adil kepada para peserta, petahana maupun calon baru,” ungkap Alfitra Salamm.
Aduan ke DKPP tidak hanya dilakukan peserta pasangan calon, tetapi juga tim sukses (timses) dan sesama penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, penyelenggara harus mampu mengelola emosi di semua tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Kepada jajaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Alfitra Salamm berpesan untuk serius dalam penanganan laporan, terutama yang berkaitan dengan money politic. Meski dibatasi regulasi, pengawas harus lebih gigih dalam menjalankan tugasnya tersebut.
“Dalam pengawasan terhadap KPU, Bawaslu harus hati-hati jangan bilang asal ya (jika ada kekeliruan) tanpa didahului kajian. Lakukan assesment sebelum menyetujui kerja-kerja jajaran KPU,” tuturnya.
Sebagai informasi, Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran ini diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan diikuti oleh seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau.
Dari tujuh kabupaten/kota di Kepulauan Riau, enam di antaranya akan menggelar pilkada pada akhir tahun ini, yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kota Batam, serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur. (Humas DKPP).