Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar
sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dengan perkara No. 251/DKPP-PKE-VII/2018,
Selasa (16/10) di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta. Hadir sebagai Teradu yakni Ajat Sudrajat Anggota KPU
Kota Tangerang Selatan yang diadukan oleh Ferly Fathurrohman dari LSM PENA.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan
pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. Teradu
diduga terlibat dalam kepengurusan Partai Politik.
Sidang
tersebut dipimpin langsung oleh Anggota DKPP Dr. Ida Budhiati bersama Tim
Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Banten yakni dari unsur masyarakat Dr. Agus Sjafri,
unsur KPU Nurkhayat Santosa dan unsur Bawaslu Ali Faisal.
Dalam sidang, DKPP juga menghadirkan Anggota
KPU RI dan KPU Provinsi Banten yakni Evi Novida Ginting Manik dan Rohimah
sebagai pihak Terkait. (Sandhi)