Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memaparkan data aduan dan perkara selama tahun 2020. Pemaparan ini disampaikan oleh Anggota DKPP Dr. Ida Budhiati dalam acara Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP Tahun 2020 di Jakarta, Sabtu (19/12/2020).
Ida mengungkapkan, dari Januari hingga 4 Desember 2020, DKPP telah menerima 415 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Dari seluruh aduan tersebut, hanya 184 yang memenuhi syarat menjadi perkara dan disidangkan DKPP.
“101 perkara di antaranya sudah dibacakan putusannya,” kata Ida.
101 perkara yang telah diputus ini melibatkan 409 penyelenggara yang duduk di bangku Teradu dalam sidang DKPP.
Dari seluruh Teradu yang telah dibacakan amar putusannya, 200 Teradu (42,8%) mendapatkan rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP. Sedangkan 209 Teradu lainnya mendapat sanksi karena terbukti melanggar KEPP.
Sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada 209 Teradu ini pun sangat beragam, meliputi Teguran Tertulis atau Peringatan untuk 174 Teradu (42,5%), Pemberhentian Sementara untuk dua Teradu (0,4%), Pemberhentian Tetap untuk 26 Teradu (6,3%), dan Pemberhentian dari Jabatan untuk tujuh Teradu (1,7%).
“Syukur alhamdulillah lebih banyak penyelenggara pemilu yang mendapat Rehabilitasi dibanding dijatuhi sanksi,” jelas Ida.
Ia menambahkan, masih terdapat beberapa aduan yang berkaitan pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu pada tahun 2019, khususnya untuk Pemilu 2019. Namun dari semua laporan tidak semuanya ditindaklanjuti karena hanya berisi curhatan dan menuduh tanpa bukti.
415 aduan yang diterima DKPP dari Januari hingga 4 Desember 2020 melibatkan 698 orang diadukan. Berdasar lembaga, penyelenggara pemilu dari KPU Kabupaten/Kota adalah yang terbanyak diadukan dengan 334 orang. Di posisi kedua adalah penyelenggara pemilu Dari Bawaslu Kabupaten/Kota dengan sebanyak 229 orang.
Berdasar penerimaannya, 319 aduan diterima melalui surat elektronik, sedangkan 96 aduan diterima secara langsung di Kantor DKPP.
“Pada tahun 2020 kami lebih banyak menerima aduan melalui surat dan email. Masyarakat tidak datang langsung tapi dilayani melalui surat elektronik. Masih ada juga yang belum mantap memilih tatap muka ke sekretariat,” jelas Ida.
Berdasarkan wilayah putusan DKPP Tahun 2020 Provinsi Papua dan Provinsi Sumatera Utara menjadi zona merah karena lebih dari 50 aduan dengan laporan masing-masing 149 aduan dan 95 pengaduan.
Sistem Informasi
Ida juga mengatakan, DKPP memberi rekomendasi untuk penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu. Hal ini diperlukan untuk melaksanakan tugas secara berkesinambungan dan profesional melalui pembaharuan hukum pemilu Tahun 2021.
“DKPP perlu mengembangkan sistem informasi penegakan kode etik penyelenggara pemilu untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Ida juga menekan penguatan SDM penyelenggara pemilu tingkat kabupaten/kota dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik badan ad hoc.
“Penyelenggara banyak diperiksa terkait pembentukan ad hoc KPU dan Bawaslu terkait pernah atau tidak menjadi bagian parpol. Kemudian pada tahapan pencalonan. Kami telah memeriksa dan memutus penyelenggara terkait seleksi KPU Kabupaten Kota karena melakukan pelecehan seksual,” jelas Ida
Ida menambahkan DKPP mohon dukungan anggaran Tahun 2021 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena pada TA 2021 DKPP hanya mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.17.303.307.000.
“Yang peruntukannya hanya untuk kegiatan non operasional, kemudian belanja pegawai gaji, dan uang kehormatan,” pungkasnya. [Humas DKPP]