Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini (Jumat, 8/8/2014) menggelar sidang perdana
untuk perkara terkait penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
(Pilpres) 2014. Sidang digelar di Ruang KH Rosidi, Gedung Kementerian Agama RI,
Jakarta.
Pada
sidang kali ini sebanyak 11 perkara disidangkan secara bersamaan. Tujuh perkara
diadukan oleh Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 Prabowo-Hatta, dua
perkara diadukan oleh Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 Jokowi- Jusuf
Kalla. Sementara dua perkara lagi merupakan pengaduan oleh Bawaslu Provinsi Papua
kepada Komisioner KPU Kabupaten Dogiyai dan pengaduan oleh masyarakat atas nama
Rizaldi Limpas kepada Komisioner KPU dan Bawaslu.
“Dari
11 pengaduan yang masuk, sebenarnya secara formal masih banyak yang belum
memenuhi syarat. Tapi secara substansi sudah masuk. Pilpres ini sesuatu yang
serius, jangan terlalu lama dipendam. Makanya jangan sampai hanya karena soal
titik koma kemudian kami dismiss (ditolak),â€
ujar Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie.
Oleh
karena itu, Jimly menegaskan, sidang perdana ini hanya untuk mengklarifikasi
beberapa persoalan, seperti materi pengaduan, subjek hukumnya, serta kejelasan
Pengadu dan Teradunya.
“Pilpres
ini kan pesertanya cuma dua. Sedangkan pengaduan ada sebelas. Jadi kami minta,
kalau pokok persoalannya sama, dan dari Tim yang sama, lebih baik pengaduan
digabung saja. Silakan tim melakukan konsolidasi internal, nanti ditentukan
siapa yang mewakili,†saran Jimly.
Dalam
sidang kali ini, Ketua Mejelis Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat
Sardini, Saut H Sirait, Anna Erliyana, dan Valina Singka Subekti. Sementara dua
Anggota DKPP yang merupakan ex officio
KPU dan Bawaslu, yakni Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak tidak dapat menjadi
Anggota Majelis, karena mereka juga menjadi Teradu. Sidang akan dilanjutkan
pada Senin, Selasa, dan Rabu (11-13/8/2014) dengan agenda penyampaian
pokok-pokok pengaduan oleh Pengadu dan penyampaian jawaban oleh Teradu. (as)