Jakarta, DKPP – Pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 berupa kerumunan massa menjadi ancaman serius tahapan pengumuman pasangan calon (paslon) pada 23 September dan pengundian nomor urut pada 24 September di Pilkada Serentak 2020.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Didik Supriyanto, S.IP.,MIP mengatakan massa diprediksi akan berkumpul di sejumlah titik, antara lain kantor partai politik pengusung paslon.
Hal tersebut disampaikan Didik dalam Rapat Koordinasi Rencana Pembentukan Pokja Penanganan Protokol Kesehatan Pada Pemilihan Serentak 2020 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Kamis (17/9/2020).
“KPU atau Bawaslu mungkin bisa memberikan imbauan kepada partai politik saat tanggal 23 dan 24 September nanti kantor tersebut ditutup. Tidak ada pengumpulan massa,” ungkapnya.
Tanpa imbauan KPU dan Bawaslu, partai politik dikhawatirkan akan mengumpulkan massa dan melakukan konvoi sehingga berpotensi menyebarkan virus Covid-19 lebih luas.
Dalam tahapan pendaftaran, sambung Didik, peran partai politik sangat dominan dalam mengumpulkan massa. Oleh karena itu, diharapkan sebelum tanggal 23 September, imbauan tersebut sudah dikeluarkan KPU maupun Bawaslu.
“Sekarang bagaimana penyelenggara pemilu agar menyakinkan partai politik agar tidak mengumpulkan massa. Titik kerumuan itu tidak hanya di kantor pemenangan, tetapi juga kantor partai,” pungkasnya.
Sebagai informasi, rakor ini merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan DKPP, KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (10/9/2020) pekan lalu.
Rakor dihadiri Ketua Bawaslu, Abhan, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian RI, TNI, Kejaksaan Agung, dan Satgas Covid-19. (Humas DKPP)