Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan untuk merehabilitasi ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Madiun. Majelis juga memutuskan untuk menolak seluruh pokok aduan pengadu.
Keputusan tersebut disampaikan saat pembacaan Putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No 14, Selasa (25/06). Ketua majelis, Jimly Asshiddiqie, Anggota majelis, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Nelson Simanjuntak dan Ida Budhiati.
Majelis menyimpulkan bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, para Teradu yakni Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Anwar Soleh Azarkoni, Suharjono, Wahyudi, Heru Kuncahyono, Mahfudz Daroini masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Madiun tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sebagaimana diketahui, ketua dan anggota KPU Kabupaten Madiun diadukan oleh Pujihandi Setyawan. Dalam pokok pengaduannya, Para Teradu diduga telah bertindak tidak adil dan tidak profesional dengan mempermasalahkan berkas pencalonan bakal pasangan calon atas nama Ir. H. Sukiman, M.Si dan Sugito, SH yang ditandatangani Pangadu I sebagai pelaksana tugas (plt) Ketua dan pengadu II sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun. Selain itu, para Teradu menyatakan bahwa Partai Golkar dan PDIP tidak dapat lagi mendaftarkan pasangan bakal calonnya lagi setelah tidak lolosnya bakal pasangan calon atas nama Sukiman, Msi dan Sugito. Pokok aduan lainnya, para Teradu telah bekerja dengan tidak cermat, tidak profesional dan tidak berhati-hati dalam memutuskan persoalan ijazah calon atas nama Sugito. (Humas DKPP)