Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan merehabilitasi Rizal, Amelia Idris, Hj. Fatmawati, dan Khaeruddin Komi selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong.
Keputusan tersebut disampaikan saat pembacaan Putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No 14, Selasa (25/06). Ketua majelis, Jimly Asshiddiqie, Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Nelson Simanjuntak dan Ida Budhiati.
Majelis menjelaskan bahwa Rizal, Amelia Idris, Hj. Fatmawati, dan Khaeruddin Komi, MM, secara prosedural melaksanakan tugas dan wewenangnya menurut ketentuan keputusan KPU dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Dengan demikian dalil-dalil Pokok Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” jelasnya.
Selain itu, kata Majelis, Rizal, Amelia Idris, Hj. Fatmawati, dan Khaeruddin Komi, tidak terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan kode etik Penyelenggara Pemilu. “Majelis menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya,” jelas dia.
Untuk itu, DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DKPP juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini. (Humas DKPP)