Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu II atas nama Moh Syarif Latadano dan Muh Nuzul Lapali, sebagai Anggota KPUKabupaten Sigi dan Teradu III atas nama Anwar, selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sigi. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Hal tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (23/5). Selaku Ketua majelis Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait, Anna Erliyana dan Valina Singka Subekti. Pengadu dalam perkara ini Alamsyah dan Rahmansyah Pandan.
Dalam Pertimbangan Putusan, majelis menjelaskan,Pengaduan Pengadu bahwa Teradu I dan III telahmelakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan meloloskan Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 1 dari Partai GERINDRA atas nama Syuhada M.Anwar yang merupakan istri Teradu III, serta Calon Legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 1, atas nama MOH GALIB dari Dapil IV Kab. Sigi diduga adalah adik kandung Teradu I. Berdasarkan hal tersebut Teradu diduga melanggar Pasal 9 huruf (h) dan huruf (i) Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Terhadap aduan tersebut para Teradu membantah terutama terhadap Pasal 9 huruf (h). Sebab menurut para Teradu Pasal 9 huruf (h) adalah mengenai gratifikasi atau yang berkaitan dengan suap. Terkait Pasal 9 huruf (i) Teradu I mengakui bahwa benar Syuhada M. Anwar adalah istrinya. Namun Teradu menyatakan tetap menjaga Independensi selaku sekeretaris KPU Kab. Sigi. Untuk itu Teradu mengatakan melarang istrinya memasang alat peraga dikendaraan pribadi dan rumah Teradu. Di dalam sidang pleno terbuka Teradu juga mengumumkan bahwa Caleg Syuhada M. Anwar adalah istrinya. Teradu III menyatakan bahwa Caleg Moh Galib adalah saudara sepupu dan hal itu juga telah diberitahukan Teradu disaat verifikasi Caleg.
“Menimbang keterangan para pihak, bukti, dokumen dan pihak terkait yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa dalil yang disampaikan Pengadu tidak terbukti. Pengadu sendiri mengakui di dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu tidak menghadiri sidang-sidang yang berkaitan dengan proses pendaftaran dan penetapan calon Legislatif. Pengadu hanya bersikukuh bahwa para Penyelenggara harus mencegah terjadinya pelanggaran yang termaktub dalam Pasal 9 huruf (h) dan huruf (i). Dengan demikian dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tidak dapat dibuktikan Pengadu,†tutup majelis. (rilis DKPP)