DKPP Menyidang KPU Sumsel
**** Terkait Penetapan Paslon Alex Noerdin-Ishak Mekki
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perdana KPU Provinsi Sumatera Selatan besok (21/08) pukul 14.00. Lokasinya, di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No 14. Agendanya, mendengarkan penyampaian pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. Rencananya, selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait, Ida Budhiati, Valina Singka Subekti.
Ada pun pihak Pengadu ada tiga. Pengadu I adalah Alamsyah Hanafiah. Pengadu II yaitu Suparman Romans. Pengadu III, Munarman. Sedangkan pihak Teradu, ketua dan empat anggota KPU Provinsi Sumsel Anisatul Mardiah, Chandra Puspa Mirza, Ong Berlian, Kelly Mariana dan Herlambang.
Berdasarkan nomor registrasi pengaduan 79/DKPP-PKE-II/2013, 88/DKPP-PKE-II/2013 dan 91/DKPP-PKE-II/2013, Pengadu mendalilkan bahwa KPU setempat telah mengintervensi KPU Kabupaten Banyuasin dalam melaksanakan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin 2013. Selain itu, Teradu juga bersikeras menetapkan pasangan nomor urut 4 (Alex Noerdin dan Ishak Mekki) meski banyak yang keberatan dari para saksi pada Pilgub Sumsel 2013.
Pokok pengaduan lainnya, Teradu tidak mendiskualifikasi terhadap paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 4. Padahal MK melalui putusan Nomor 79/PHPU.D-XI2013 tanggal 11 Juli 2013 diyakini telah menyalahgunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 untuk kampanye terselubung. (Rilis Humas)