Jakarta, DKPP– Anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini mengungkapkan DKPP telah bertindak secara selektif dalam memeriksa pengaduan masyarakat terkait pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
“DKPP sebagaimana termaktub dalam UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu , UU No 8 Tahun 2012 tentang Pileg, dan Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik , setiap berkas yg masuk ke DKPP harus diverifikasi formil dan materil terlebih dahulu,” jelas Sardini.
Untuk diketahui, syarat formil yang dimaksud meliputi Identitas Pengadu, identitas Teradu, bukti yang disertakan dengan dokumen yang diikutkan, dengan minimal dua alat bukti. Sementara syarat materil menyangkut materialitas yang diadukan seperti kronologis kejadian.
“Pengadu dalam pokok aduannya harus dapat menguraikan kronologis kejadian, seperti siapa melakukan apa, dengan cara apa dan bagaimana, dengan demikian tidak serta merta semua kasus yang diadukan ke DKPP akan disidangkan,” tambah pria yang juga merupakan dosen Ilmu Pemerintahan Fisip Universitas Diponegoro itu.
Lebih lanjut, pria yang kerap disapa NHS itu menyebutkan bahwa keberadaan DKPP tidak untuk mengecilkan lembaga lain. Keberadaan DKPP justru dapat memperkuat peran lembaga penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu.
Hadirnya DKPP dimaksudkan untuk menjaga trilogi penegakan kode etik, yaitu kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. “Karena kewenangan yang dijalankan DKPP berdasarkan peraturan yang disepakati bersama antara DKPP, KPU dan Bawaslu,” tutup Sardini. (sd)