Jakarta, DKPP – DKPP gelar sidang
pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan Anggota KPU dan Bawaslu
Sulawesi Tenggara. No perkara No. 191/DKPP-PKE-VII/2018 &
198/DKPP-PKE-VII/2018. Ketua majelis Dr. Ida Budhiati, dan anggota majelis Dr. Alfitra
Salamm serta Ramly.Â
Pengadu: Andri Darmawan,
(masyarakat/pemilih), dan Jushriman (masyarakat/Pemilih). Teradu: La Ode Abdul
Natsir, Iwan Rompo Banne, Ade Suerani, Muh. Nato Al Haq, Al Munardin
masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara; dan
Ketua serta Anggota Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara Hamiruddin Udu, Munsir Salam, Ajmal Arif, Bahari, Sitti
Munadarma.
Sidang ini digelar melalui video
confrence. Ketua majelis dan Anggota majelis serta para pihak yang beperkara di
Ruang Sidang DKPP, Jakarta, sementara Anggota Tim Pemeriksa Daerah berada di
kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Agenda sidang ini adalah
mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak
Teradu. Pengadu juga menghadirkan Hudayah Syarifudin, Muttaqin Siddiq, dan Reza
Pratama Saputra. Mereka sebagai saksi fakta dalam persidangan. [teten jamaludin]
Sidang ini bisa disaksikan dengan
mengakses di media sosial Facebook
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=979822878877180&id=181197602479595.