Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu
dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU dan Bawaslu RI di Ruang Sidang DKPP, Gedung
Bawaslu lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta, Selasa (10/4/2018) pukul 10.00
WIB. Selaku ketua majelis Prof Muhammad, dan anggota majelis Prof Teguh
Prasetyo, Ida Budhiati, dan Alfitra Salamm.
Teradu Arif Budiman, Hasyim
Asy’ari, Ilham Saputra, Viryan, Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid, dan
Wahyu Setiawan masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU RI. Namun yang hadir
Arif Budiman dan Hasyim Asy’ari. “Komisioner lain tidak bisa hadir karena ada
tugas di luar Jakarta sementara Pak Pramono Ubaid sedang dalam perjalanan,â€
kata Arif Budiman.
Teradu lainnya, Abhan, dan Ratna
Dewi Pettalolo, Rahmat Bagja, Muhammad Afifuddin, Fritz Erdward Siregar. Yang
hadir dari Bawaslu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, dan Rahmat Bagja. Menurut
Abhan, ketidakhadiran rekannya karena sedang menjalankan tugas Bawaslu.
Sementara Pengadu, I Ketut Tenang
dari Partai Rakyat dan H Rhoma Irama, ketua Partai Idaman dan Ramdansyah,
sekjen Partai Idaman. Kedua partai tersebut memberikan kuasa kepada Heriyanto.
Heriyanto mengatakan, ketidakhadiran prinsipal dari sidang kode etik ini karena
pada hari dan waktu yang sama, prinsipal menghadiri sidang putusan terkait
partainya di PTUN Jakarta. “Prinsipal kami semuanya ada di PTUN,†katanya.
Ini merupakan sidang kedua.
Agenda sidang kali ini adalah pembuktian. Sebelumnya, sidang pertama dengan
agenda mendengarkan pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu. (Teten
Jamaludin)