Batam, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini
menyampaikan bahwa dia mengapresiasi terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum
(KPU) yang telah sukses menyelenggarakan Pemilihan Umum dengan lancar dan aman.
Dia pun menilai atas kinerja KPU dan jajarannya.
“Kalau
diukur, saya memberikan nilai 8 terhadap KPU,†katanya, saat menjadi
narasumber pada Orientasi Tugas Penyelenggara Pemilu Gelombang IV Tahun 2014 di
Batam, Selasa, (28/10) pukul 20.00 WIB.
Lanjut dia,
penilaian tersebut bukan karena dia sedang berada di hadapan orang-orang KPU.
Namun saat dia diwawancara oleh sejumlah media usai mengisi acara, dia pun
menyampaikan hal serupa.
“Saya menjadi
bagian penyelenggara pemilu sejak tahun 2004, dari mulai ketua Panwaslu Jawa
Tengah. Jadi saya tahu setiap periodenya pelaksanaan penyelenggaraa Pemilu,â€
beber dia.
Ada pun
mengenai sejumlah penyelenggara Pemilu yang diberhentikan oleh lembaganya, Nur
Hidayat Sardini menyampaikan bahwa jumlah Penyelenggara Pemilu yang
direhabilitasi jauh lebih besar. Berdasarkan hasil rekapitulasi penyelesaian
perkara per tanggal 17 Oktober 2014, sebanyak 903 penyelenggara Pemilu yang
direhabilitasi, sementara yang diberhentikan sebanyak 277 dari 489 perkara yang
disidangkan.
“Ini artinya,
jumlah penyelenggara Pemilu yang dinyatakan tidak melanggar kode etik itu jauh
lebih banyak dibandingkan dengan yang melanggar kode etik,†jelas ketua Bawaslu
RI periode 2008-2011 itu.
Memang, dia
menambahkan, yang terekspose di media massa adalah penyelenggara Pemilu yang
diberhentikan. “Ya karena ada adagium bad news is good news,â€
katanya.
Dari kesan
tersebut, lanjut dia, DKPP tercitrakan oleh para penyelenggara Pemilu sebagai
malaikat pencabut nyawa. Padahal, baginya memecat penyelenggara pemilu adalah
pilihan terakhir bila memang pelanggarannya sangat berat.
“Saya pun berat, karena ini adalah menyangkut
nasib orang. Saya harus pertanggungjawabannya di akhirat,†ujarnya. (ttm)