Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menyampaikan, lembaganya semakin selektif menerima pengaduan. Pasalnya, dia mengerti tidak sedikit pengaduan itu bersifat balas dendam, kesal, emosi para peserta Pemilu.
Hal tersebut diungkapkan saat sesi tanya jawab dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilu 2014 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri di Grand Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Senin (26/08). Jimly menjawab pertanyaan Nunu Sobari, peserta acara yang juga ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon terkait apakah PPK bisa dilaporkan kepada DKPP
“Maklum demokrasi kita ini masih belajar. Sebelum Pemilu, mereka menandatangani siap menang atau siap kalah. Tapi pada kenyataanya, setelah pemilu tidak sedikit peserta pemilu yang tidak siap menang apalagi siap kalah. Sebagai pelampiasannya, pertama ke MK. Bila di MK kalah, ia langsung ke DKPP. Nah makin banyak pengaduan yang dikabulkan DKPP, semakin banyak pengaduan kepada kami. Untuk itu, kami sekarang semakin selektif,” ujar Jimly.
Dia menerangkan, kalau melihat Undang-Undang itu luas sekali yang disebut penyelenggara Pemilu. Ada PNS termasuk pegawai non PNS, termasuk petugas ad hoc hingga di tingkas PPS. “Tidak ada filter di UU. Nah, kalau dipahami secara leterlek, ini bisa bongkok semua anggota DKPP. Kami hanya bertujuh,” ungkapnya.
Untuk itu, dalam pedoman beracara diatur, dan juga didalam SOP antara KPU, Bawaslu dan DKPP. Isinya, tidak semua harus ditangani DKPP. “DKPP hanya menyidang untuk komisioner saja dari tingkat pusat hingga daerah. Sedangkan yang ada di bawahnya diserahkan kepada mekanisme kontrol internalnya sendiri-sendiri,” tutup dia. (TTM)