Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melantik anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi DKI Jakarta dari unsur masyarakat untuk periode 2019-2020, Dahlia di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI, Kamis (20/6/2019).
Pelantikan berlangsung secara khidmat dan dipimpin oleh Ketua DKPP, Dr. Harjono. Sesaat sebelum mengukuhkan, Harjono juga menuntun Dahlia untuk mengucapkan sumpah jabatan.
“Saya sebagai Ketua DKPP RI, dengan resmi mengukuhkan Dahlia S.Ag., MA, sebagai Tim Pemeriksa Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk masa bakti 2019-2020,” kata Harjono.
Dahlia merupakan anggota keenam dari TPD Provinsi DKI Jakarta periode 2019-2020. Lima orang anggota TPD Provinsi DKI Jakarta lainnya telah dikukuhkan DKPP bersama dengan 199 anggota TPD dari seluruh Indonesia pada 6 April 2019.
Untuk diketahui, TPD adalah tim yang dibentuk DKPP untuk membantu penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. TPD terdiri atas unsur masyarakat, KPU Aceh/KIP Provinsi Aceh, dan Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh.
Dalam Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, disebutkan bahwa TPD memiliki wewenang untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Provinsi Aceh dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota. [wildan]