Medan, DKPP — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Sidang Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor perkara 89-PKE-DKPP/V/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). Sidang pemeriksaan ini merupakan yang kedua setelah sidang pertama dilaksanakan Sabtu (1/6/2019) di KPU Provinsi Sumatera Utara.
Pengadu dari perkara 89-PKE-DKPP/V/2019 ini adalah Ketua Harian DPC Golkar Kabupaten Tapanuli Tengah, Buyung Sitompul. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Siti Wati Simanjuntak beserta dua anggotanya, yaitu Syafran Matondang dan Jirji Panjaitan.
Perkara ini bermula saat Buyung melaporkan suatu permasalahan pemungutan suara di Kabupaten Tapanuli Tengah kepada para Teradu. Sehingga, Pengadu pun meminta agar Teradu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Namun, menurut Buyung, para Teradu justru mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untk melaksanakan PSU di 11 TPS tanpa melakukan klarifikasi dan pemeriksaan.
Dalam sidang yang beragendakan pendalaman bukti dan mendengarkan keterangan para saksi ini, Buyung menghadirkan saksi sebanyak 17 orang dari lintas partai Kabupaten Tapanuli Tengah. Kesaksian yang diberikan terkait pelanggaran pemilu yang melibatkan ASN, penghitungan atau rekapitulasi suara, pencoblosan beberapa surat suara oleh petugas KPPS.
“Saya memberi kesaksian atas inisiatif peduli dengan negara menuntut keadilan. Untuk pembelajaran ke depan harus ditindak yang melakukan kecurangan. Melalui sidang setidaknya diungkap, masalah penindakan mungkin urusan pejabat hukum,” kata salah satu saksi kepada majelis dalam persidangan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si selaku Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yakni Nazir Salim Manik (unsur Masyarakat), Johan Alamsyah (unsur Bawaslu) dan Mulia Banurea (unsur KPU).
Pihak Terkait yang hadir adalah Azwar Sitompul dan Feri Yosha Nasution (Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah). [austin]